THR 2023

Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan

Menkeu menyebutkan terdapat beberapa kebijakan baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara. Di tahun...

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Tribun Pontianak
Perdana di tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 ASN Guru dan Dosen miliki tunjagan tambahan 

Perdana di Tahun 2023 THR dan Gaji ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan

TRIBUNGAYO.COM - Perdana dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di tahun 2023 ini.

Menkeu menyebutkan terdapat beberapa kebijakan baru dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara.

Di tahun 2023 ini, Menkeu menjelaskan, komponen THR pada tahun ini terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Yaitu, terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya.

Dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Komponen THR 2023 tersebut diberikan kepada ASN, TNI, Polri, Tenaga Pengajar dan Pensiunan.

Dan untuk tenaga guru dan dosen mendapatkan kebijakan baru dari Menkeu di tahun 2023.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Namun pada tahun ini mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.

Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan, untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

Adapun THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang baik di daerah maupun di pusat, diantaranya:

1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang

2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang

3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved