THR 2023

Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ASN akan masuk rekening, Selasa (4/4/2023). 

Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 akan masuk ke rekening pada 4 April 2023.

Pencairan THR 2023 ini berdasarkan pengumumam yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.

Nah bagi Anda yang termasuk penerima THR 2023 tersebut bisa cek rekeningnya mulai besok, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: Pasar Lawe Sigala-gala Aceh Tenggara Masih Sepi, Pedagang: PNS Belum Terima THR  

Apakah CPNS 2023 juga masuk?

Berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo

Pencairan THR 2023 pada Selasa, 4 April termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang bekerja di instansi pusat dan daerah.

Walau hanya menerima 80 persen dari gaji pokok PNS, namun pencairan THR CPNS 2023 dilaksanakan bersamaan dengan pencairan ASN lainnya.

Baca juga: Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13

Dan untuk ketentuan lainnya THR dan Gaji ke-13 bagi CPNS 2023 sama dengan para ASN lainnya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Para CPNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen.

A. THR dan Gaji ke-13 dari Dana APBN

a. 80 persen dari gaji pokok PNS;

b. Tunjangan keluarga;

Baca juga: Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan

c. Tunjangan pangan;

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved