THR 2023
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13
Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 CPNS 2023 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan lainnya.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13
TRIBUNGAYO.COM - Para Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) 2023 juga akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13.
Adapun besaran THR dan gaji ke-13 CPNS 2023 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS dan beberapa tunjangan lainnya.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 yang ditanda tangani oleh Presiden Joko Widodo.
Baca juga: Formasi CPNS 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat Capai 4.672, Apa Saja?
Dimana Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR dimulai H-10 atau 4 April 2023.
Pencairan THR tersebut ditujukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, TNI, Polri, serta pensiunan ASN.
Termasuk CPNS yang bekerja di instansi pusat dan daerah juga ikut dicairkan.
Lantas berapakah besaran THR dan Gaji ke- 13 CPNS 2023?
Baca juga: CPNS 2023, Pemerintah Buka 535 Formasi dari Praja IPDN, Pendaftaran Dibuka Mulai 3 April
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Para CPNS akan menerima THR dan Gaji ke-13 terdiri dari 5 komponen.
A. THR dan Gaji ke-13 dari Dana APBN
THR dan gaji Ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi Calon PNS terdiri atas:
a. 80 persen dari gaji pokok PNS;
b. Tunjangan keluarga;
c. Tunjangan pangan;
Baca juga: CPNS 2023, Ada Kuota Formasi untuk Lulusan SMA? Cek Syaratnya Disini
d. Tunjangan umum; dan
CPNS 2023
Tunjangan Hari Raya
THR
Presiden
Joko Widodo
Menkeu
Sri Mulyani
TribunGayo.com
tribun gayo
berita gayo terkini
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.