THR 2023
Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengadakan konferensi pers yang diadakan khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR ...
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Budi Fatria
Sah! THR 2023 Cair Paling Lambat H-7 Idul Fitri 1444 H, Diberikan Secara Penuh Tidak Boleh Dicicil
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi telah mengeluarkan surat edaran (SE) mengenai ketentuan pemberian THR 2023 untuk pekerja dan buruh yang bekerja di perusahaan.
Hal tersebut berdasarkan hasil konfrensi pers Kemnaker yang berlangsung pada, Selasa (28/3/2023) siang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dalam keterangannya mengatakan, THR 2023 akan dicairkan paling lambat H-7 Idul Fitri 1444 Hijriah dan diberikan secara penuh tidak boleh dicicil.
Dalam surat edaran tersebut, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR menjadi hak pekerja sekaligus sebagai sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
Terdapat beberapa ketentuan bagi perusahaan dalam memberikan THR kepada pekerja dan buruh.
THR Keagamaan 2023
Ketentuan pemberian THR 2023 dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditandatangani oleh Ida Fauziyah pada, Selasa (28/3/2023).
Aturan Pemberian THR 2023
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Pembayaran THR Lebaran Idul Fitri 2023 dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa hal berikut.
Pekerja yang diberikan THR 2023
THR Keagamaan diberikan kepada:
- Pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih;
- Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Besaran THR 2023
Besaran THR 2023 yang diberikan, yaitu:
- Bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah;
- Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x satu bulan upah.
THR bagi pekerja harian lepas dan pekerja dengan sistem pengupahan satuan hasil
Bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
- Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR bagi pekerja kontrak
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan lebih besar dari nilai THR yang tertuang dalam SE Menaker THR 2022 maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus sesuai dengan perjanjian, peraturan, atau kebiasaan tersebut.
THR PNS Cair H-10 Idul Fitri 1444 H
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya ( THR) bagi PNS dan pensiunan biasanya akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023.
Artinya pencairan THR bagi PNS lebih cepat daripada pegawai swasta.
Melansir Serambinews.com Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta mengatakan, jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan itu berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya.
"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (27/3/2023).
Terkait skema pemberian dan besaran THR ASN dan pensiunan saat ini masih dibahas dan tak lama lagi akan segera diumumkan oleh pemerintah.
"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta agar penyaluran THR dipercepat agar mengurai kemacetan bagi pemudik yang meninggalkan Jakarta pada Lebaran 2023.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR.
Dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan (mudik) mulai 18 (April) malam," kata dia dalam video di kanal Youtube Sekretariat Kabinet, Jumat (24/3/2023).
Bila mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
THR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan THR dari sumber APBD tak berbeda jauh dengan APBN, yang membedakan adalah tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah serta memperhatikan kemampuan kapasitas fiskalnya.
Berikutnya, Pasal 5 dalam PP tersebut disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 tidak diberikan jika Pegawai Negeri Sipil ( PNS), prajurit TNI, dan anggota Polri sedang masa cuti di luar tanggungan negara, sedang bertugas di luar instansi pemerintah baik dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN
Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.
Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.
Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.
Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022
1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.
Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK
Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, mayoritas pengusaha akan mencairkan THR pada tanggal 17-18 April 2023.
Atau sebelum memasuki cuti bersama Lebaran yang jatuh pada tanggal 19 April 2023.
"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," kata H…
Posko Aduan THR 2022
Perusahaan diminta untuk membayar THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan pun diimbau untuk membayar THR lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR, yakni tujuh hari sebelum Lebaran.
"THR Keagamaan harus dibayar penuh tidak boleh dicicil" Kata Ida.
Untuk mengakomodir keluhan dalam pembayaran THR 2023, pemerintah daerah harus menyiapkan Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022 yang dapat diakses melalui situs https://poskothr.kemnaker.co.id. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Hari Ini THR PNS Dicairkan |
![]() |
---|
Hore! THR PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan ASN akan Masuk Rekening, Besok Sudah Bisa Dicek |
![]() |
---|
Selamat! CPNS 2023 Terima THR dan Gaji ke-13 |
![]() |
---|
Terlambat Bayar THR 2023 Bagi Pekerja, Berikut Sanksi yang Diterima Perusahaan |
![]() |
---|
Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.