THR 2023

Siap-siap Pengumuman Penetapan THR Bagi PNS, TNI POLRI dan Pegawai Swasta Diputuskan 28 Maret 2023

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, ia akan menggelar konferensi pers khusus untuk menjelaskan ketentuan mengenai pembayaran THR.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Rizwan
Kolase TribunGayo.com/ KONTAN Fransiskus Simbolon
Siap-siap pengumuman penetapan THR bagi PNS, TNI POLRI dan pegawai swasta diputuskan 28 Maret 2023 

Besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN 

Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2022, jadwal THR dicairkan paling cepat 10 hari jelang Lebaran dan Idul Fitri.

Pembayaran THR PNS ini lebih cepat dibanding tahun lalu pada Mei 2022.

Sementara untuk Gaji Ke-13 sekira Juli 2023 mendatang.

Inilah rincian besaran THR dan Gaji Ke-13 untuk para PNS, pensiunan dan ASN berdasar PP Nomor 16 Tahun 2022

1. Komponen Gaji 13 dan THR untuk PNS

Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019 gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Adapun besaran Gaji-13 dan THR PNS terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Suami Pulang Tarawih, Pergoki Istri Lagi Adegan Ranjang dengan Pria Lain di Rumah

2. Komponen Gaji Ke-13 dan THR untuk PPPK

Berdasarkan Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020 besaran gaji 13 dan THR untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Bocoran Tanggal Pencairan THR dari Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, mayoritas pengusaha akan mencairkan THR pada tanggal 17-18 April 2023.

Atau sebelum memasuki cuti bersama Lebaran yang jatuh pada tanggal 19 April 2023.

"Sebelum cuti bersama ya, saya rasa THR sudah bisa cair semua. Saya rasa tanggal 17-18 (April) itu sudah terbayarkan semua, tanggal 17 April itu paling banyak," kata Hariyadi saat dihubungi Kompas TV, Minggu (26/3/2023).

Namun itu berarti, tanggal pemberian THR melebihi batas yang ditentukan peraturan Kementerian Ketenagakerjaan. Yakni maksimal 7 hari sebelum Lebaran.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved