Berita Nasional

THR ASN Cair 10 Hari Sebelum Lebaran dan Ada Kenaikan, Menpan RB Sebut Guru Dapat Tunjangan Profesi

Pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali ditegaskan akan dicairkan lebih cepat.

Editor: Rizwan
TRIBUNNEWS.COM
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas. 

TRIBUNGAYO.COM - Pencairan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) kembali ditegaskan akan dicairkan lebih cepat.

Bahhkan, kabar gembira disebutkan guru mulai tahun ini akan mendapatkan tunjangan profesi 50 persen.

Penegasan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas.

Mengutip Kompas.com, Jumat (31/3/2023), Menpan RB menyebutkan tunjangan hari raya (THR) akan cair 10 hari sebelum Lebaran.

“Permenpan yang ditunggu adalah kenaikan THR.

Kemarin sudah saya umumkan bersama Menteri Keuangan, atas arahan Bapak Presiden untuk dipercepat.

Bahwa, THR akan cair H-10, tidak lagi H-7,” ungkap Anas, pada Kamis (30/3/2023).

Baca juga: Perdana di Tahun 2023, THR dan Gaji Ke-13 ASN Guru dan Dosen Miliki Tunjagan Tambahan

Hal itu disampaikan saat Anas menghadiri Sosialisasi dan Asistensi RB Tematik dan Perubahan Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 di Jateng, yang digelar di Gedung Gradhika Bhakti Praja.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, jajaran wali kota dan bupati, serta OPD terkait, menyambut hal itu dengan tepuk tangan.

Anas lalu mengumumkan untuk pertama kalinya guru mendapat tunjangan profesi sebesar 50 persen dimulai bulan ini.

“Yang berbeda dari tahun kemarin untuk guru, yang selama ini tidak mendapatkan tunjangan yang mendapat gaji dari APBN dan APBD, hari ini, mulai bulan ini mendapat 50 persen tunjangan profesi guru untuk pertama kalinya.

Jadi, ini lebih merata,” kata Menpan RB.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengatakan tengah menyelesaikan regulasi satu PP yang akan mencabut 1.033 peraturan termasuk di dalamnya, 11 PP, 295 Perpres, dan 1 Kepres.

“Sehingga bapak ibu tidak bingung baca permenpan yang setiap hari lahir.

Saya saja enggak hafal jadi Menpan, saking banyaknya,” ungkap Anas.

Pihaknya tidak ingin terus menerus disibukkan mengurus administrasi dan membuat peraturan saja.

Sehingga, regulasi ASN tersebut dipangkas sebagaimana arahan Presiden Jokowi.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan THR Cair 4 April 2023

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anas menyebutkan paling tidak THR cair H-5 saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan.

Namun, atas arahan Jokowi, pencairan dipercepat menjadi H-10 sebagaimana disampaikan.

THR gerakkan ekonomi

Mengutip Kompas.com, Pemerintah akan memberikan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2023 kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan/penerima pensiun.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pemberian THR ini upaya pemerintah untuk terus menggerakkan ekonomi yang nantinya pasti juga dibelanjakan untuk berbagai kebutuhan yang relevan dalam upaya menambah perputaran uang di masyarakat.

"Sehingga THR untuk aparatur negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ini menjadi instrumen fiskal yang turut memperkuat fondasi pemulihan ekonomi kita," ujarnya melalui keterangan pers virtual, Rabu (28/3/2023).

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi seluruh aparat pemerintah yang selama ini telah bekerja melayani publik sekaligus upaya menggerakkan ekonomi masyarakat.

"Tentu dengan harapan ke depan semuanya bisa terus meningkatkan kinerja, tak henti memperbaiki pelayanan publik, dan terus berinovasi untuk menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat," sambung Anas.

Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR 2023 Cair Paling Lambat Seminggu Sebelum Idul Fitri

Kata Anas, pemerintah berterima kasih kepada seluruh aparatur yang selama ini telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan pelayanan publik terbaik.

Salah satu bukti nyata kontribusi aparat pemerintah tampak nyata lewat kerja keras dan gotong royong bersama semua elemen dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kementerian PAN-RB juga telah menerapkan skema reformasi birokrasi tematik agar seluruh kekuatan birokrasi fokus pada penyelesaian masalah warga, terutama pada lima tema utama.

Yaitu penurunan kemiskinan, peningkatan investasi, penguatan digitalisasi, penguatan produk dalam negeri, dan pengendalian inflasi.

"Indikator-indikator itulah yang ke depan jadi fokus penilaian reformasi birokrasi, sehingga kinerja birokrasi semakin berdampak ke masyarakat, sesuai arahan Presiden Joko Widodo," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR bagi ASN, TNI, Polri, serta pensiunan akan diberikan pada H-10 sebelum Lebaran atau tepatnya pada 4 April 2023.

Pemberian THR dan Gaji ke-13 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Jadi, kira-kira tanggal 4 April sudah dicairkan," ucapnya.(*)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan GoogleNews

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved