Berita Bener Meriah

Penasihat Hukum Kontraktor Sebut Ada Kejanggalan Soal Tersangka, Kasus Proyek Jalan di Bener Meriah

Penasihat hukum tersangka ES menyoroti dalam penetapan tersangka kasus peningkatan jalan Ibu kota Kecamatan Syiah utama di Samarkilang Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok. PH
Tim penasihat hukum E, Erlizar Rusli SH MH didampingi Rahmad Hidayat SH MH dan Muttaqin Asyura SH MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm. 

Laporan Bustami I Bener Meriah

TRIBUNGAYO.COM. RENDELONG - Penasihat hukum tersangka E selaku wakil Direktur CV Mulia Pratama menyoroti dalam penetapan tersangka kasus peningkatan jalan Ibu kota Kecamatan Syiah utama di Samarkilang Bener Meriah.

Menurut penasihat hukum, CV Mulia sebagai pemenang tender  menilai banyaknya kejanggalan terhadap penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus proyek jalan tersebut saat ini sedang dilakukan penyidikan Kejakasaan Negeri Bener Meriah berdasarkan Surat Penetepan Tersangka No Print-171/L.1.30/Fd.1/03/2023 terhadap tersangka E.

Pernyataan ini dikatakan penasihat hukum E, Erlizar Rusli SH. MH yang didampingi oleh Rahmad Hidayat, SH., MH dan Muttaqin Asyura, SH., MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm dalam pers rilis dikirim ke TribunGayo.com, Selasa (11/4/2023).

"Karena sebenarnya dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini tidak semestinya harus ditanggung sendiri oleh klien kami, melainkan banyak orang yang terlibat baik secara pribadi maupun korporasi," katanya.

Pers rilis dari penasihat hukum dari kontraktor ini dikirim ke TribunGayo.com sebagai hak jawab mereka.

Dalam kasus pemberitaan sebelumnya Kejari Bener Meriah menetapkan dua tersangka dan ditahan dalam kasus proyek jalan tersebut.

Menurut penasihat hukum, namun pertanyaannya kenapa Kejaksaan Negeri Bener Meriah tidak melakukan peyelidikan dan penyidikan secara komprehensif.

Baca juga: Kejari Bener Meriah Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Jalan di Syiah Utama Bener Meriah

Yakni dalam membuka tabir siapa-siapa sebenarnya yang harus menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.

"Sehingga tidak terkesen tebang pilih dan pilih kasih dalam proses penegakan hukum," ungkap Erlizar.

Sebenarnya, kata Erlizar, dalam proses pembangunan infrastruktur sesuai kontruksi hukum perkara ini.

Pembangunan peningkatan jalan yang menjadi objek dugaan tindak pidana korupsi tersebut tidak bisa dilakukan sendiri oleh kliennya tanpa melibatkan pihak-pihak terkait misalnya seperti KPA, PPTK, Pokja, dan Konsultan Pengawas.

"Semua pihak yang menjadi stake holder dan terlibat dalam proyek ini, kalau ingin dilakukan penegakan hukum maka sudah semestinya mereka juga harus dimintai keterangan dan mungkin juga secara hukum layak untuk ditetapkan menjadi tersangka," katanya.

Karena logikanya hukumnya, kata Erlizar, sederhana bagimana pelaksana bisa melakukan pencairan termin terhadap progres pembangunan jalan apabila tidak disetujui oleh konsultan pengawas karena persetujuan konsultan pengawas hukumnya adalah wajib baru kemudian KPA atau PPTK dan Pokja bisa melakukan percairan termin biaya pekerjaan proyek kepada pelaksana.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved