Berita Bener Meriah

Penasihat Hukum Kontraktor Sebut Ada Kejanggalan Soal Tersangka, Kasus Proyek Jalan di Bener Meriah

Penasihat hukum tersangka ES menyoroti dalam penetapan tersangka kasus peningkatan jalan Ibu kota Kecamatan Syiah utama di Samarkilang Bener Meriah.

Penulis: Bustami | Editor: Rizwan
Dok. PH
Tim penasihat hukum E, Erlizar Rusli SH MH didampingi Rahmad Hidayat SH MH dan Muttaqin Asyura SH MH dari Kantor Hukum ERA Law Firm. 

Yang perlu diketahui oleh masyarajat bahwa bukan hanya kliennya E saja sebegai pelaksana proyek itu, melainkan ada pihak pelaksnaa lain yang terikat perjanjian kerjasama sebagai pelaksana penuh terhadap proyek tersebut dengan kliennya E.

"Namun sampai sekarang pelaksana penuh tersebut tidak pernah dijadikan tersangka dalam perkara ini oleh tim Kejakjsaan Bener Meriah," tambah Rahmad Hidayat.

Baca juga: Jaksa Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi di Bener Meriah, Satu Kasus Sudah Tetapkan Tersangka

Sehingga dari penjelasan singkat dan sederhana yang telah diuraikan tersebut dapat kesimpulan bahwa banyaknya kejanggalan-kejanggalan.

"Menurut kami penasihat hukum tidak semestinya dipertontokan oleh aparat penegak hukum dari tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam melakukan penegakan hukum yang tidak mencerminkan asas hukum equality before the law," katanya.

"Kami yakin dan percaya birakan fakta hukum persidangan yang akan menjadi bukti terhadap kebenaran sangkaan dan dakwaan dari tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam membuka tabir perkara ini.

Karena berdasarkan hukum kami meyakini klien kami tidak berjalan sendiri (one men show) dalam melaksanakan pembangunan proyek tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara dengan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana sangkaan dan dakwaan jaksa," umgkapnya.

Dalam perkara ini akan diungkap semua dipersidangan, menurut Muttaqin dan Muttaqin juga mempertanyakan keseriusan tim Kejaksaan Negeri Bener Meriah dalam melakukan penegakkan hukum dengan tidak pilih-pilih subjek hukum terhadap perkara ini.

Sebelumnya diberitakan, tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Bener Meriah melakukan penahanan atas dua orang tersangka dalam kasus tindak korupsi perkara kegiatan peningkatan jalan ibukota Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

Kajari Bener Meriah, Agus Suroto dalam konferensi pers Kamis, (2/3/2023) mengatakan, dalam kasus ini kerugian negara mencapai Rp 252 juta lebih.

Dalam kasus ini sebanyak 2 orang  tersangka dan ditahan yaitu IR selaku PPTK pada UPTD Dinas PUPR Aceh Wilayah III dan E selaku kontraktor pelaksana kegiatan.(*)

Baca juga: Kasus Proyek Jalan Diusut Jaksa di Bener Meriah, Penasihat Hukum Persoalkan Tersangka Hanya 2 Orang

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved