Bima Yudho
Mahfud MD Tegaskan Jangan Intimidasi Keluarga Bima Yudho
Mahfud MD (Menkopolhukam) menengaskan, tak boleh ada pihak manapun yang mengintimidasi keluarga TikTokers Bima Yudho Saputro.
"Jadi untuk Bima itu sendiri diduga sudah melayani penghinaan atau caci maki, nah itu ada proses hukum," kata Mahfud, Selasa (18/4/2023).
Adapun tiga upaya hukum yang bisa diberikan kepada Bima Yudho atas kritiknya itu, pertama yakni dengan menerapkan hukuman untuk memberikan pidana kepada Bima.
"Satu, dia diproses secara hukum utk diadili secara pidana," kata Mahfud.
Upaya hukum ke dua kata dia yakni dengan menerapkan restoratif justice atau menempuh jalur perdamaian.
Upaya restoratif justice ini bisa dilakukan, jika yang merasa dirugikan bisa memaafkan apa yang dilakukan oleh terlapor dalam hal ini Bima.
Akan tetapi jika memang materi yang dilaporkan tersebut melebihi dari penghinaan, kata Mahfud, maka tetap lanjut melalui jalur pidana.
Baca juga: Sebelum Laga Final Piala AFF U16 melawan Vietnam, Andrika Fathir Dapat Pesan Khusus dari Bima Sakti
Meskipun nantinya pasti akan menuai pro kontra jika memang dilakukan.
Sementara upaya hukum ketiga yang dapat ditempuh yakni kata Mahfud dengan membebaskan Bima jika ternyata didapati tidak ditemukan kesalahan.
Hal ini jika materi yang disampaikan Bima dalam media sosial itu hanyalah aspirasi dan bukan penghinaan.
Soal Keluarga Bima Diintimidasi
Belakangan dikabarkan keluarga Bima merasa diintimidasi oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Namun Arinal membantahnya.
Arinal menegaskan bahwa hal tersebut hanyalah sebuah asumsi belaka dan mengaku tak melakukan intimidasi.
"Itu hanya asumsi, sudahlah saya ga mau komentar itu."
Baca juga: Timnas U16 Indonesia Pastikan Melaju ke Laga Final, Bima Sakti Memohon Maaf
"Demi Tuhan saya tidak melakukan itu (intimidasi kepada orang tua Bima Yudho),"kata Arinal Djunaidi, Senin (17/4/2023) dikutip dari TribunLampung.com.(*)
Update berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tak Ada yang Boleh Intimidasi Orang Tua Bima Tiktokers, Itu Termasuk Pelanggaran
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.