Anak Perwira Aniaya Mahasiswa
Fakta Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Lakukan Penganiayaan, Ternyata Kasus Hukum Sempat Mandek 4 Bulan
Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan (19) yang merupakan anak pejabat Polri ini mencuri perhatian warganet.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Sumaryono mengatakan, Aditya dan Ken sebelumnya sudah saling kenal.
Kasus penganiayaan itu bermula dari obrolan mereka melalui pesan singkat tentang seorang teman perempuan mereka.
Baca juga: Saat Hendak Tangkap Pelaku Penganiayaan, Polisi Lampung Aipda Bambang Dikeroyok
Mereka berselisih lalu bertemu di sebuah SPBU di Jalan Gagak Hitam/Ringroad, Medan, pada 21 Desember 2022 pukul 22.00.
Setelah bertemu, Aditya memukul Ken sebanyak tiga kali di bagian pelipis.
Dia juga menendang kaca spion mobil korban dan pergi. Selanjutnya, pada dini hari sekitar pukul 02.30, Ken datang bersama temannya menemui Aditya di rumahnya di Jalan Karya Dalam.
Kedatangan Ken ke rumah Aditya berujung pada penganiayaan tersebut.
Aditya menganiaya Ken di teras rumahnya.
Baca juga: Ungkap Kasus Penganiayaan di Selumit Pantai,Satreskrim Polres Tarakan Akan Jelaskan Apa Motifnya
Sumaryono mengatakan, keluarga korban melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Kota Besar Medan.
Kasus itu pun sudah naik ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023, tetapi belum ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka dan penangkapan pelaku baru dilakukan pada Selasa (25/4/2023) malam.
”Kenapa baru kami naikkan kasus ini karena pelapor tugas belajar di luar negeri dan baru kembali beberapa hari ini,” ujar Sumaryono.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Komisaris Besar Dudung Adijono mengatakan, mereka sudah memeriksa Achiruddin dan telah mencopotnya dari jabatan sebagai Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Dia juga ditempatkan di rumah tahanan khusus Propam Polda Sumut.
Achiruddin terbukti membiarkan dan menyaksikan penganiayaan dilakukan anaknya.
Dudung mengatakan, Achiruddin melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf M Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
penganiayaan
Achiruddin Hasibuan
Sumatera Utara
Polda
Aditya Hasibuan
Ken Admiral
viral
TribunGayo.com
berita gayo terkini
Diduga AKBP Achiruddin Hasibuan Beli Mobil dari Setoran Gudang BBM Ilegal |
![]() |
---|
Polisi Geledah Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan, Sita STNK dan Kuitansi Ratusan Juta! |
![]() |
---|
Ini Penjelasan Pertamina Terkait Gudang Solar Milik AKBP Achiruddin di Medan |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Miliki Bisnis Kos dan Penginapan |
![]() |
---|
Parah, AKBP Achiruddin Diduga Miliki Harley Davidson Bodong, Berikut Keterangannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.