Berita Nasional
Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim.
Mereka mengungkapkan hanya datang untuk menyaksikan sidang vonis Teddy.
Baca juga: BERITA POPULER- Sosok Teddy Minahasa, KPK Lelang Harta Irwandi Yusuf, Seorang Polisi Meninggal Dunia
"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton.
Tak lama setelah itu, sidang vonis kasus peredaran narkotika melibatkan Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.
Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.
Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.
"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu ke Pengusaha Diskotek Mami Linda
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.
Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News
Teddy Minahasa
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri
Jakarta Barat
Mantan Kapolda Sumbar
narkotika
sabu
penjara seumur hidup
TribunGayo.com
vonis
berita gayo terkini
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/TEDDY-MINAHASA-DIVONISS.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.