Berita Nasional

Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada saudara Teddy Minahasa," kata Majelis Hakim.

TRIBUNNEWS.COM
Mantan kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup. 

Mereka mengungkapkan hanya datang untuk menyaksikan sidang vonis Teddy.

Baca juga: BERITA POPULER- Sosok Teddy Minahasa, KPK Lelang Harta Irwandi Yusuf, Seorang Polisi Meninggal Dunia

"Ah enggak (bukan anggota keluarga), cuma main aja ke sini," kata salah satu penonton.

Tak lama setelah itu, sidang vonis kasus peredaran narkotika melibatkan Teddy Minahasa dibuka Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat akan menggelar sidang vonis eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Teddy Minahasa, Selasa (9/5/2023) hari ini.

Diketahui, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkotika.

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarka tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mendengarka tuntutan JPU di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). (Kompas.com)

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat menyebut, sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap Teddy Minahasa akan dilangsungkan, pada pukul 09.00 WIB.

Sementara untuk tempatnya, sidang vonis Teddy Minahasa akan digelar, di ruang sidang Mudjono, PN Jakarta Barat.

"Selasa, 09 Mei 2023. 09:00:00. Pembacaan Putusan," tulis keterangan dalam laman SIPP Jakarta Barat, dikutip Tribunnews.com, pada Selasa ini.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Diduga Jual Sabu ke Pengusaha Diskotek Mami Linda

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan kepada Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

Hal itu sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu.

Selain itu, terdakwa merupakan Anggota Kepolisan Republik Indonesia yang memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved