Tenaga Honorer

Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji

Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com/Serambinews.com
Tenaga honorer dihapus pada 28 November 2023, sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh belum terima gaji. 

Tenaga Honorer Dihapus pada 28 November 2023, Sebanyak 2.016 Guru Non-ASN di Aceh Belum Terima Gaji

TRIBUNGAYO.COM - Menjelang penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dimana saat ini pemerintah sedang mencari solusi untuk penanganan para tenaga honorer atau tenaga non-ASN yang masa kerjanya akan berakhir pada November 2023 mendatang.

Mengingat pentingnya peran para tenaga honorer dalam instansi pusat maupun daerah.

Karena Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menilai kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

Baca juga: Pemda Aceh Tenggara Ajukan Formasi PPPK Guru 2023 Sebanyak 294 Kouta, Utamakan Tenaga Honorer

Sehingga dalam tindak lanjut penanganan tenaga honorer, dukungan semua pihak dalam penanganan tenaga non-ASN menjadi keniscayaan agar iklim birokrasi tetap baik.

“Faktualnya memang peran tenaga non-ASN ini cukup vital dalam menunjang berbagai fungsi pelayanan publik.

Sehingga pemerintah dengan masukan dari DPR, DPD, asosiasi pemda, dan stakeholder terkait terus menyiapkan skema yang win-win solution,” imbuh Anas.

Namun saat ini menjelang penghapusan tenaga honorer rentetan permasalahan dialami oleh tenaga non-ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Menpan-RB dan DPR Sepakati Prinsip Dasar Penanganan Tenaga Honorer, Berikut Poinnya

Seperti dialami oleh guru non-ASN di Aceh yang belum menerima gaji sejak awal tahun 2023.

Sebanyak 2.016 guru kontrak atau non-ASN di beberapa sekolah swasta di Aceh ini menuntut hak mereka selama 4 bulan yang belum dibayarkan oleh instansi tempat mereka bekerja.

Maka dari itu 38 orang perwakilan dari 2.016 guru non-ASN tersebut melakukan audiensi ke Kantor Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) yang berada di Kompleks Kantor Gubernur Aceh, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: BKN Lakukan Simulasi Terkait Masa Kerja Tenaga Honorer yang Berakhir 28 November 2023

Mereka adalah guru kontrak dan tenaga pendidikan kontrak yang mengajar dan bekerja di sekolah SMA, SMK, SLB swasta di Aceh.

Melalui Pengurus Kobar GB Aceh, Husniati Banta yang memimpin aksi tersebut meminta pemerintah segera membayar hak-hak para guru non-ASN honorer dan intensif PNS 2023.

Menanggapi hal tersebut Kabid GTK Disdik Aceh, Muksalmina menjelaskan, dalam pengalokasian anggaran pendidikan untuk pembayaran honor guru kontrak non-ASN pada tahun anggaran 2023 ini mengalami kekurangan sekitar Rp 156,573 miliar.

Baca juga: Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru, Ini yang Akan Dilakukan

Dari jumlah tersebut di antaranya anggaran untuk mata anggaran insentif guru PNS senilai Rp 59 miliar dan honor guru non-ASN senilai Rp 97,540 miliar.

Kekurangan pengalokasian anggaran untuk honor guru non-ASN itu dan insentif guru PNS tersebut, kata Muksalmina, sudah disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), yang salah satu anggotanya, adalah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA).

Melansir dari Serambinews.com Pihak BPKA, saat itu menjawab, kata Muksalmina, kekurangan anggaran honor guru non-ASN tersebut, akan ditangani melalui revisi anggaran atau perubahan anggaran.

Baca juga: Tenaga Honorer Keluhkan Passing Grade PPPK 2023 Tinggi, Kemenpan-RB Minta BKN Kaji Tingkat Kelulusan

"Tapi belanja mata anggaran mana yang akan direvisi/diubah, Disdik Aceh, belum tahu, yang mengetahui BPKA" ungkap Muksalmina.

Para guru yang melakukan audiensi ke kantor Disdik dan BPKA itu menyampaikan, kedatangan mereka menuntut hak honorer mengajar yang belum dibayar sejak awal tahun 2023.

Menurut mereka Pemerintah Aceh baik melalui BPKA maupun Disdik Aceh belum mengeluarkan pengumuman apapun terkait penghapusan program pembayaran honor guru non-ASN yang mengajar di SMA, SMK dan SLB milik swasta hingga Desember 2022 lalu.

Baca juga: Tenaga Honorer Ini Langsung Jadi ASN PPPK 2023 Tanpa Tes, Tinggal Tunggu Penempatan Saja

Dimana program pembayaran honorer guru non-ASN itu, dimulai sejak periode pertama Irwandi Yusuf menjadi Gubernur Aceh tahun 2007 lalu, sampai Desember 2022 lalu.

“Tapi kenapa pada tahun anggaran 2023 ini, sudah tidak tersedia lagi anggarannya.

Kalau programnya ingin ditutup, diinfokan kepada Kacabdin di Kabupaten/Kota dan Kepala SMA, SMK, SLB Swasta, sehingga kami guru non-ASN ini, stop mengajar, di sekolah swasta,” ujar Ani seorang guru swasta.

Pengurus Kobar GB, Husniati Banta mengatakan, Pemerintah Aceh, perlu mencari solusi dari masalah ini.

Hal itu karena para guru non-ASN atau non-PNS yang mengajar di SMA, SMK dan SLB swasta itu, sudah melaksanakan kewajibannya, yaitu mengajar di sekolah swasta, mulai bulan Januari- Mei 2023 ini.

Kabid GTK Disdik Aceh, Muksalmina mengatakan, mau menerima demo damai para guru non PNS dan mendampinginya ke BPKA, karena rasa kepedulian dan menyahuti hak-hak para guru non-ASN yang telah mengajar di sekolah swasta, agar honor mereka dibayar sesuai jam mengajarnya.

“Sampai kini, memang belum ada penegasan dari Pemerintah Aceh, tentang penghapusan pembayaran honor mengajar bagi guru non-ASN di sekolah swasta, maka kita perlu membayarkan hak-hak mengajar para guru non PNS tersebut,” pungkas Muksalmina

Menpan-RB Gaet 3 Kementerian Cari Solusi Penuntasan Tenaga Honorer Guru

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas menggaet tiga kementerian lainnya untuk mencari solusi penuntasan tenaga honorer guru.

Rapat yang digelar Kemenpan-RB diikuti oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Jumat (5/5/2023).

Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas berusaha mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah guru non-Aparatur Sipil Negara atau non-ASN.

Solusi tersebut tidak diselesaikan secara tunggal, tetapi bersama dengan tiga Kementerian lainnya.

Sebagaimana diketahui permasalahan tenaga honorer yang harus segera dituntaskan pada November 2023 mendatang, menimbulkan gejolak di kalangan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN).

Dimana, kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

Maka dari itu pemerintah harus mendesain kebijakan yang tidak merugikan para tenaga non-ASN atau tenaga honorer untuk memiliki kejelasan nasib kedepannya.

Pada rapat yang gelar Jumat (5/5/2023) lalu Menpan-RB membahas mengenai penyelesaian tenaga honorer guru atau guru non-ASN.

“Kita sedang mencari solusi alternatif yang terbaik bagi non-ASN, kemudian termasuk masalah guru-guru di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” jelas Menteri Anas usai Rapat Tingkat Menteri bersama Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, di Jakarta, yang dilansir TribunGayo.com dari situs resmi Kemenpan-RB pada Senin (8/5/2023).

Per 1 Mei 2023, usulan formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diterima sebanyak 266.560 formasi.

Perihal kebutuhan guru ini, Menteri Anas berharap harus segera diselesaikan secara kolaboratif antara pemerintah pusat bersama pemerintah daerah.

“Dan ini menjadi arahan Bapak Presiden soal dasar terkait guru dan tenaga kesehatan ini bisa segera dituntaskan,” ungkap Menteri Anas.

Dalam kesempatan itu, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan jajarannya mencari cara untuk mempercepat penyelesaian tenaga guru non-ASN ini.

Salah satu langkah yang ditempuh Mendikbud Ristek adalah mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan formasi guru sesuai dengan kebutuhan.

“Itu yang kita ingin lebih banyak lagi guru non-ASN yang layak menjadi PPPK. Dan juga kami memikirkan bagaimana kedepannya kita menyelesaikan masalah kebutuhan guru ini secara lebih efisien,” ungkap Nadiem.

Selain bersama Nadiem, rapat ini juga diikuti oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Luky Alfirman, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembahasan bersama tiga kementerian ini dilaksanakan untuk mengetahui bagaimana kebutuhan untuk pendanaan pendidikan bisa disediakan, khususnya guru.

"Kita sudah memiliki BOS, kita juga memiliki alokasi guru ASN yang ada di pemerintah daerah.

Ini kita cari lagi bagaimana caranya bisa lebih kena dengan kebutuhan sekolah dan bisa lebih cepat diadakan oleh sekolah.

Artinya betul-betul sesuai dengan kebutuhan sekolah yang bersangkutan," kata Suahasil.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan aspirasi dari bawah menjadi atensi pemerintah untuk didiskusikan bersama penyelesaiannya.

"Kemudian dicari formulasi dan solusi terbaik hingga semuanya bisa berjalan," pungkas Fatoni. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved