Berita Aceh Tengah
Oknum Polisi Berpangkat AIPDA di Aceh Tengah Selundup Solar Subsidi ke Aceh Barat, 3 Sopir Tersangka
Penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Aceh Tengah akhir-akhir ini mulai terungkap...
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
Laporan Romadani | Aceh Tengah
TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Penyebab kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Aceh Tengah akhir-akhir ini mulai terungkap.
Tepat pada Sabtu (1/4/2023) lalu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya berhasil menangkap tiga tersangka yang mengangkut 2 Ton BB solar bersubsidi dari Ace Tengah.
Ke tiga tersangka tersebut merupakan warga Aceh Tengah berinisial PH, DSU, dan DK.
Mereka tertangkap saat mengangkut solar ilegal menggunakan mobil L300 jenis pikap dengan nopol BL 8313 GI.
Bahkan tersangka mengaku sudah tiga kali membawa BBM solar bersubsidi ke arah Aceh Barat Selatan, yang dibeli dari SPBU Kawasan Aceh Tengah menggunakan barcode Mypertamina.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Dimulai! Ini Nilai Ambang Batas Bagi Peserta Tes dan Formasi Jalur Khusus
Kasus tersebut sekarang masih dalam proses penyidikan di Polres Nagan Raya.
Atas kejadian tersebut para istri tersangka meminta agar Polda Aceh mengusut tuntas kasus tersebut.
Karena informasi yang diperoleh saat ini, baru tiga sopir yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Seorang istri tersangka mengaku dirinya merasa sedih lantaran suaminya hanyalah pesuruh atau kurir dari pemilik solar ilegal tersebut.
"Biasa pekerjaan suami saya pasang-pasang teratak orang pesta, waktu itu di bulan puasa tidak ada pekerjaan, apalagi mendekat waktu zakat fitrah.
Baca juga: Disbudpar Aceh Gelar Piasan Raya Pidie, Catat Tanggalnya !
Suami saya diajak untuk mengantar minyak solar ke Nagan Raya," jelas salah satu istri tersangka.
Para istri tersangka berharap pemilik solar subsidi serta penerima atau penampung solar di Nagan Raya harus ikut terjerat dan periksa sebagai tersangka, sehingga tidak terjadi tebang pilih dalam kasus tersebut.
"Kami sebagai para istri tersangka mohon kepada Bapak Kapolda untuk mengusut tuntas atas kejadian yang menimpa pada suami kami.
Karena suami kami hanya kuli dan kurir bukan pemilik solar subsidi dan mobil," harapnya.
Informasi yang dihimpun oleh TribunGayo.com, bahwa pemilik mobil dan solar subsidi ilegal itu mengarah kepada oknum polisi berpangkat bintara tinggi, yang bertugas di Subsektor Atu Lintang Polres Aceh Tengah.
Baca juga: Empat Oknum Anggota Satpol PP Kepergok Nyabu Saat Jaga Pendopo Bupati Telah Diberhentikan
TribunGayo.com, menemui salah satu pemilik SPBU di Aceh Tengah melalui Manager Lapangan SPBU Tansaril Takengon Win Sejahtera.
Win sejahtera mengaku pihaknya sudah dua kali dipanggil oleh Satreskrim Polres Nagan Raya, diperiksa sebagai saksi terkait solar subsidi ilegal tersebut.
Win Sejahtera juga mengaku, sama sekali tidak kenal dengan penampung solar ilegal yang diduga oknum Polisi berpangkat Ajun Inspektur Polisi Dua (AIPDA).
"Kami tidak tau penampungnya, kami hanya melayani pengisian berdasarkan Barcode Mypertamina," jelasnya.
Ia juga membantah bahwa adanya pembelian BBM jenis solar dengan harga yang lebih mahal karena ia menjual minyak sesuai dengan Harga Eceran Tetap (HET).
Baca juga: Pengasuh Rayyanza Anak Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Sus Rini, Menjadi Perbincangan Netizen
Modus pelaku mengisi BBM memiliki Barcode Mypertamina lebih dari satu sehingga ia dapat mengisi bbm solar itu di seluruh SPBU yang ada di Aceh Tengah.
"Kami tidak perhatikan Plat mobil saat pengisian BBM, karena yang kami layani banyak masyarakat," kata dia.
TribunGayo.com kembali melakukan pertemuan dengan Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH pada Rabu (7/6/2023).
AKBP Dody menyebutkan bahwa pemilik solar ilegal itu adalah oknum polisi.
Kasus itu terjadi jauh sebelum AKBP Dody menjabat Kapolres di Aceh Tengah.
Baca juga: Video Sekda Aceh Tenggara Buka Workshop Percepatan Penurunan Stunting
"Saat ini, sudah kita pindahkan dari Subsektor Atu Lintang ke Mapolres untuk kooperatif mengikuti proses penyidikan di Nagan Raya," kata Kapolres AKBP Dody.
Ia pun masih menunggu keputusan dari penyidikan tersebut, apabila benar bersalah maka akan dilakukan sanksi etik dan sidang disiplin terhadap oknum polisi berinisial (RH).
"Saat ini pembinaan khusus atau non job kita minta kooperatif tadi," jelasnya.
AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH menekankan selama ia diangkat menjadi Kapolres Aceh Tengah akan lebih meningkatkan kedisiplinan terhadap anggota, jika masih melakukan pelanggaran akan diambil tindakan tegas.
"Ini juga sesuai dengan atensi Kapolda agar anggota tidak merusak citra polisi, seperti narkoba, dan pelanggaran lainnya," terang AKBP Dody. (*)
solar subsidi
Antrean BBM di SPBU
Aceh Tengah
Nagan Raya
ilegal
Oknum Polisi
Kapolda Aceh
berita tribun gayo hari ini
| BLUD SMK Aceh Terancam Ditutup Jika Gagal Mandiri Tiga Tahun Berturut-turut |
|
|---|
| Kepala SMK se-Aceh Gelar Rakor di Takengon, Bahas Tata Kelola dan Revitalisasi Vokasional |
|
|---|
| Angin Kencang Rusak Satu Rumah Warga Kampung Kelitu Aceh Tengah |
|
|---|
| PB Juang Galaxy Bireuen dan PB Leuser Takengon Pererat Silaturahmi Pecinta Bulutangkis Aceh |
|
|---|
| Prestasi Aceh Tengah Turun dari Peringkat 9 ke 14 pada MTQ Aceh 2025, Apa Penyebabnya? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Antree-BBM-Solar-di-Aceh-Tengah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.