Berita Aceh Tengah

Pejabat Disdikbud Aceh Tengah Ditahan Jaksa 20 Hari Seusai Dijemput di Bandara Malikussaleh

Pejabat Disdikbud Aceh Tengah yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) 4  tahun 2019, berinisial RUS ditahan jaksa

|
Penulis: Romadani | Editor: Jafaruddin
For TribunGayo.com
Kejari Aceh Tengah menahan tersangka kasus dugaan korupsi inisial RUS di Rutan Kelas IIB Takengon, Selasa (13/6/2023) malam. 

Laporan Romadani | Aceh Tengah 

TRIBUNGAYO.COM, TAKENGON – Pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Tengah yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) 4  tahun 2019, berinisial RUS, pada Selasa (13/6/2023) ditahan.

RUS adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan APE dalam dan Luar TK atau PAUD di Disdikbud) di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Ia ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Takengon.

Penahanan itu dilakukan jaksa setelah sebelumnya Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menjemput ke Bandara Malikussaleh, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka bersama tim tiba di Kejari Aceh Tengah pada Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Baca juga: CPNS 2023 Dimulai 3 Bulan Lagi! Ini 11 Jurusan S1 yang Dibutuhkan di Instansi Pusat dan Daerah

Tim kejari yang terlibat pejemputan tersangka di Bandara Malikussaleh dari Seksie Pidana Khusus (Pidsus) dibantu dari Intelijen.

Kemudian tersangka RUS ditahan setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Aceh Tengah yang didampingi kuasa hukumnya.

Setelah mencecar tersangka dengan sejumlah pertanyaan, selanjutnya penyidik menahanan RUS ke Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan. 

“Tersangka telah diantar ke rumah tahanan oleh tim penyidik dan Tim Intelijen,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH.

"ia ditahan selama 20 hari ke depan," kata dia. 

Baca juga: Mobil Colt Diesel Bermuatan Ayam Potong Terbalik di Bener Meriah

Menurut jaksa, tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Untuk diketahui Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menjemput satu dari tiga tersangka yang terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE), ke Bandara Malikussaleh, Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara, Senin (12/6/2023).

Tersangka yang dijemput berinisial RUS, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan APE dalam dan Luar TK atau PAUD di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) di Kabupaten Aceh Tengah tahun 2019.

Tersangka bersama tim tiba di Kejari Aceh Tengah pada Senin (12/6/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Tim kejari yang terlibat pejemputan tersangka di Bandara Malikussaleh dari Seksie Pidana Khusus (Pidsus) dan dibantu dari Intelijen.

Baca juga: Breaking News: Mantan PPTK Disdikbud Aceh Tengah Ditahan di Rutan Kelas IIB Takengon

"Pada 12 Juni 2023 sekira pukul 16.00 WIB, Tim Pidsus Kejari Aceh Tengah didampingi Tim Intelijen Kejari Aceh Tengah melakukan penjemputan terhadap seorang tersangka," kata Kepala Kejari Aceh Tengah Yovandi Yazid, SH MH, Selasa (13/6/2023)

Menurut Kajari Aceh Tengah, penjemputan tersebut dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Kejari Aceh Tengah dengan pihak Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Karena pihak BNPT akan melakukan pengantaran terhadap tersangka RUS selaku PPTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah Tahun Anggaran 2019. 

Selanjutnya tersangka dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. 

Setelah dijemput dari Bandara Malikussaleh Aceh Utara, Tim Kejari Aceh Tengah beserta tersangka RUS tiba di Kantor Kejari Aceh Tengah pada pukul 21.00 WIB. 

Baca juga: Dua Pria Bersenpi di Aceh Utara Disergap Polisi Saat Kenderai Sepmor di Jalan Perkampungan

"Saat ini, tersangka RUS sedang diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Kajari Yovandi.

Dalam kasus itu, jaksa menetapkan tiga tersangka.

Masing-masing tersangka, AS dan MJ, keduanya adalah Direktur Perusahaan.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi dalam proses pengadaan APE di Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Disdikbud Aceh Tengah.

Mereka sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved