Berita Nasional
Nazar SIRA Sambut Baik dan Tunggu Realisasi Janji Presiden dalam Penyelesaian Yudisial Kasus HAM
Presiden RI Joko Widodo memastikan penyelesaian secara yudisial juga akan dilakukan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Gleumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023,
Presiden RI Joko Widodo memastikan penyelesaian secara yudisial juga akan dilakukan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan.
Jokowi menyebut langkah non-yudisial itu adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh, dari Pidie karena tiga dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia tiga diantaranya direkomendasikan dari kasus Aceh.
“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung.
Kemudian juga ada persetujuan dari DPR, nah itu bisa berjalan, saya kira dua-duanya bisa berjalan,
tetapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bisa bergerak langsung kita selesaikan,” jawab Presiden Jokowi.
Baca juga: Pembeli Sepi, Harga Daging Meugang Idul Adha Stabil di Aceh Tenggara
Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Muhammad Nazar SIRA, menyatakan menghargainya dan akan melihat realisasi janji tersebut nanti.
“Saat Pak Mahfud MD kemarin memberikan sinyal, bahwa penyelesaian yudisial tidak akan dilupakan, sayapun langsung menghargai dan positif thinking terhadap niat baik itu.
Alhamdulillah Presiden Jokowi mau menyatakan dan memperkuatnya kembali usai meluncurkan acara penyelesaian non yudisial itu, berarti ini janji yang wajib ditepati negara,” ujar Nazar.
Muhammad Nazar, pimpinan utama Partai SIRA kembali mengingatkan, bahwa kemanusiaan dan nyawa manusia itu harus dihormati, tidak boleh dihina.
Tidak cukup sekedar minta maaf dan memberikan kompensasi material setelah berkali-kali melakukan kejahatan kemanusiaan atas nama kepentingan negara.
Baca juga: Nazar SIRA Tanggapi Sinyal dari Menkopolhukam Mahfud MD, Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Namun para pelaku pelanggar HAM itu wajib dihukum juga.
Keinginannya mengawasi dan menekan ketat agar penyelesaian yudisial tidak boleh dilupakan bukan karena dendam, bukan pula untuk memicu kemarahan siapapun, lanjutnya lagi.
“Kita semua, rakyat Aceh dan siapapun yang memahami kemanusiaan menginginkan adanya perbaikan penegakan HAM, eksistensi keadilan dan keadaan kemanusiaan yang lebih baik bahkan utuh, mendasar dan substansial di Aceh,
Presiden RI Jokowi
Presiden RI
Jokowi
Rumoh Geudong
pelanggaran HAM berat
non yudisial
Mahfud MD
Menko Polhukam
Muhammad Nazar
SIRA
berita tribun gayo hari ini
| Presiden Prabowo Minta Terkait Kereta Cepat Whoosh Jangan Dipolitisasi |
|
|---|
| Presiden Prabowo: Terkait Whoosh Jangan Hitung Untung Rugi, Hintung Manfaat untuk Rakyat |
|
|---|
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Muhammad-Nazar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.