Berita Nasional
Nazar SIRA Tanggapi Sinyal dari Menkopolhukam Mahfud MD, Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh
Tokoh Referendum Aceh Muhammad Nazar tanggapi balik sinyal dari Menkopolhukam Mahfud MD terkait penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM Aceh
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Rizwan
Laporan Fikar W Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Tokoh Referendum Aceh Muhammad Nazar SIRA tanggapi balik sinyal dari Menko Polhukam Mahfud MD terkait penyelesaian non yudisial kasus pelanggaran HAM berat di Aceh.
"Pak Mahfud memberi sinyal positif," kata Muhammad Nazar, Selasa (27/6/2023).
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan penyelesaian non yudisial tidak akan menutup penyelesaian yudisial terkait pelanggaran HAM berat di Aceh.
Sebelumnya Muhammad Nazar mempersoalkan hal ini, bahwa penanganan non yudisial bukan lantas menihilkan persoalan yusdisial.
“Saya senang mendengar dan membaca respon Pak Mahfud MD dalam kapasitasnya sebagai Menko Polhukam yang sangat penting, memberikan sinyal dan kemungkinan penyelesaian yudisial tetap tidak akan ditutup karena mekanisme memang berbeda,” jawab Nazar.
Baca juga: 12 Kasus Pelanggaran HAM Berat di Indonesia yang Diakui Negara, Tiga di Aceh
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI, Mahfud MD, Senin, 26 Juni 2023, memberi respon positif terhadap pernyataan tokoh referendum Aceh Muhammad Nazar SIRA.
Ini terkait penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia (HAM) berat yang dianggap tidak memadai dan tidak akan merubah keadaan kemanusiaan menjadi lebih baik di masa depan.
“Mekanisme non-yudisial pelanggaran HAM tak tutup yudisial,” jawab Mahfud MD.
Sebagaimana diketahui, Serambi Indonesia Minggu, 25 Juni 2023, memuat pendapat kritis dari tokoh aktifis kharismatik gerakan sipil dan referendum Aceh, Muhammad Nazar SIRA.
Nazar mengkritik dan mengusulkan agar pemerintah tidak sekedar meminta maaf, memberikan kompensasi terbatas dan mengakui setengah hati terhadap kasus-kasus maupun para korban pelanggaran HAM berat Aceh.
Kritik dan usulan Nazar tersebut beredar luar serta viral di banyak media sosial, menjadi pembicaraan menarik publik luas hingga ke luar Aceh.
Baca juga: Muhammad Nazar SIRA: Penyelesaian Non Yudisial Tidak Cukup Hentikan Kultur Pelanggaran HAM
Berbagai media sosial seperti WhatsApps, akun dan laman facebook, Instagram, Tiktok, termasuk akun media sosial milik lembaga penegak HAM dunia seperti Amnesty Internasional, Human Rights Watch, Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan lain-lain ikut memuat postingan pernyataan Nazar yang dimuat Serambi Indonesia dan TribunGayo tersebut.
Respon serius publik terhadap kritik dan pernyataan tokoh yang pernah memperjuangkan referendum penentuan nasib sendiri, perdamaian dan HAM Aceh itu juga nampak pada pemberian komentar.
Lalu tanda suka dan super pada facebook Serambinews.com maupun grup jaringan berita Tribunnews lainnya yang jauh lebih banyak dibandingkan respon yang diberikan kepada pernyataan yang hampir sama dari tokoh-tokoh lain.
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Muhammad-Nazar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.