Berita Nasional

Nazar SIRA Sambut Baik dan Tunggu Realisasi Janji Presiden dalam Penyelesaian Yudisial Kasus HAM

Presiden RI Joko Widodo memastikan penyelesaian secara yudisial juga akan dilakukan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan. 

|
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Serambinews.com
Muhammad Nazar 

Laporan Fikar W.Eda I Jakarta

TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Rumoh Geudong, Gampong Bili Aron, Gleumpang Tiga Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa, 27 Juni 2023,

Presiden RI Joko Widodo memastikan penyelesaian secara yudisial juga akan dilakukan apabila memenuhi persyaratan-persyaratan. 

Jokowi menyebut langkah non-yudisial itu adalah langkah awal yang dimulai dari Aceh, dari Pidie karena tiga dari 12 peristiwa pelanggaran HAM berat di Indonesia tiga diantaranya direkomendasikan dari kasus Aceh. 

“Langkah yudisial itu apabila bukti-buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejaksaan Agung.

Kemudian juga ada persetujuan dari DPR, nah itu bisa berjalan, saya kira dua-duanya bisa berjalan,

tetapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bisa bergerak langsung kita selesaikan,” jawab  Presiden Jokowi. 

Baca juga: Pembeli Sepi, Harga Daging Meugang Idul Adha Stabil di Aceh Tenggara

Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi tersebut, Muhammad Nazar SIRA, menyatakan menghargainya dan akan melihat realisasi janji tersebut nanti. 

“Saat Pak Mahfud MD kemarin memberikan sinyal, bahwa  penyelesaian yudisial tidak akan dilupakan, sayapun langsung menghargai dan positif thinking terhadap niat baik itu.

Alhamdulillah Presiden Jokowi mau menyatakan dan memperkuatnya kembali usai meluncurkan acara penyelesaian non yudisial itu, berarti ini janji yang wajib ditepati negara,” ujar Nazar. 

Muhammad Nazar, pimpinan utama Partai SIRA  kembali mengingatkan, bahwa  kemanusiaan dan nyawa manusia itu harus dihormati, tidak boleh dihina. 

Tidak cukup sekedar minta maaf dan memberikan kompensasi material setelah berkali-kali melakukan kejahatan kemanusiaan atas nama kepentingan negara.

Baca juga: Nazar SIRA Tanggapi Sinyal dari Menkopolhukam Mahfud MD, Soal Kasus Pelanggaran HAM Berat di Aceh

Namun para pelaku pelanggar HAM itu wajib dihukum juga.

Keinginannya mengawasi dan menekan ketat agar penyelesaian yudisial tidak boleh dilupakan bukan karena dendam, bukan pula untuk memicu kemarahan siapapun, lanjutnya lagi. 

“Kita semua, rakyat Aceh dan siapapun yang memahami kemanusiaan menginginkan adanya perbaikan penegakan HAM, eksistensi keadilan dan keadaan kemanusiaan yang lebih baik bahkan utuh, mendasar dan substansial di Aceh,

sekaligus jangan sampai terulang kembali kejahatan kemanusian oleh negara terhadap rakyat,” tegasnya.

Seperti diberitakan, kritikan keras yang dipicu kekhawatiran diabaikannya penyelesaian secara yudisial oleh pemerintah datang dari mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar beberapa hari lalu. 

Baca juga: Muhammad Nazar SIRA: Penyelesaian Non Yudisial Tidak Cukup Hentikan Kultur Pelanggaran HAM 

Kritikan itu menjadi sorotan luas sampai ke luar negeri setelah diberitakan Serambi Indonesia dan TribunGayo yang nampak banyak diposting di berbagai lembaga nasional dan internasional yang bergerak dalam urusan penegakan HAM, keadilan dan perdamaian. 

Saat tokoh-tokoh lain di Aceh menyorot fokus pada isu pembongkaran Rumoh Geudong sebagai sisa bahan bukti, Nazar lebih kritis melihat kepentingan penegakan HAM di Aceh secara mendasar dan menyeluruh. 

Dirinya bukan hanya bicara parsial Rumoh Geudong saja tetapi  mengawasi cermat dan menekankan hal-hal paling fundamental, substansial dan paling penting, yaitu penanganan secara yudisial yang tetap wajib dilakukan oleh negara.

Tokoh pejuang sipil yang sangat kritis dan dikenal jenius itu mengingatkan berbagai pengalaman Aceh yang mengalami sejumlah peristiwa kejahatan negara secara serius selama digabungkan dalam negara RI.(*) 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved