Berita Nasional
Muhammad Nazar SIRA: Penyelesaian Non Yudisial Tidak Cukup Hentikan Kultur Pelanggaran HAM
menghargai meskipun masih meragukan kebijakan dan langkah Presiden RI Joko Widodo, menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jafaruddin
Laporan Fikar W.Eda I Jakarta
TRIBUNGAYO.COM, JAKARTA - Tokoh kharismatik gerakan sipil Aceh, Muhammad Nazar, menghargai meskipun masih meragukan kebijakan dan langkah Presiden RI Joko Widodo, menyelesaikan beberapa kasus pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan berat di Aceh.
Pandangan ini diungkapkan Nazar di Jakarta, Minggu, 25 Juni 2023.
“Kita di satu sisi menilai itu langkah bagus, permulaan yang baik yang kita hargai, jika itu memang benar-benar sebagai niat baik dari seorang Presiden.
Tetapi jika ditelusuri dan diteliti seksama, langkah itu juga dapat saja bertendensi politik parsial,
terutama kaitannya dengan keinginan Jokowi menempatkan serta memenangkan Capres yang dianggap rela meneruskan atau tidak menganggu kebijakannya saat ia mengakhiri jabatan Presiden nanti,
dan isu HAM Aceh masih penting di mata siapapun,” sinyalir mantan Wakil Gubernur Aceh periode 2007-2012 ini.
Baca juga: Ini Mahasiswa PNL yang Berhasil Meraih Juara Dalam Kompetisi NPEO 2023 di Sumatera Selatan
Nazar tokoh utama aktifis gerakan referendum, keadilan dan Hak-hak Asasi Manusia (HAM) untuk Aceh itu menilai, penyelesaian non yudisial itu tidak akan memadai,
apapun kompensasi dan permintaan maaf yang diberikan negara kepada korban di beberapa lokasi di Aceh.
Masalahnya bukan pada urusan dendam tetapi harga kemanusiaan yang harus terhormat.
“Secara kuantitatif jumlah pelanggaran HAM berat dalam rentang waktu 1989 - 1999 plus setelahnya semasa pemberlakuan darurat militer dan darurat sipil di Aceh sangatlah banyak,
nyata terjadi di sebahagian besar wilayah operasi militer di Aceh,” Nazar mengingatkan.
Pendiri dan pimpinan tertinggi Partai SIRA itu ikut mengingatkan, “Pelanggaran dan kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Aceh oleh negara itu belum termasuk jika ditarik lagi ke belakang dalam sejumlah operasi militer pada tahun 1978-1988.
Baca juga: Dua KK Korban Angin Puting Beliung di Gayo Lues Masih Mengungsi
Juga sewaktu negara memberantas pemberontakan Darul Islam Tentara Islam Indonesia (DI/ TII) Aceh pada masa orde lama.'
“Kalau negara mau jujur dan benar hendak memperbaiki keadaan kemanusian, kebebasan dan keadilan tentu wajib mengakui semua kejahatan mematikan dan menghancurkan itu,
| DSI Usulkan Mahkamah Agung Wajibkan Mediasi di Tingkat Banding dan Kasasi |
|
|---|
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Muhammad-Nazar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.