Petani Dibacok

Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun

Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

Tak berselang lama pelaku bertemu dengan warga Desa Peranginan dan memintanya untuk menghubungi Kepala Desa Peranginan.

Sehingga sekitar pukul 09.20 WIB Kepala Desa Peranginan Romulus memberitahukan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek.

Personel Polsek Badar yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi. Dengan dipimpin langsung  Kapolsek Badar, polisi datang ke TKP mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Badar.

Polisi juga  membawa korban ke RSUD H Sahuddin Kutacane untuk menjalani tindakan Medis.(*)

Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Bripda Ignatius Kerap Dicecoki Minuman Beralkohol oleh Seniornya

Update berita-berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved