Petani Dibacok
Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun
Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Tak berselang lama pelaku bertemu dengan warga Desa Peranginan dan memintanya untuk menghubungi Kepala Desa Peranginan.
Sehingga sekitar pukul 09.20 WIB Kepala Desa Peranginan Romulus memberitahukan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek.
Personel Polsek Badar yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak ke lokasi. Dengan dipimpin langsung Kapolsek Badar, polisi datang ke TKP mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polsek Badar.
Polisi juga membawa korban ke RSUD H Sahuddin Kutacane untuk menjalani tindakan Medis.(*)
Baca juga: Pihak Keluarga Sebut Bripda Ignatius Kerap Dicecoki Minuman Beralkohol oleh Seniornya
Update berita-berita di TribunGayo.com dan GoogleNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.