Petani Dibacok
Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun
Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Kemudian luka ketiga sepanjang 2 centimeter, lebar sekitar satu centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Sementara luka lain di bagian pelipis sebelah kiri dengan panjang sekitar 3 centimeter, lebar sekitar 1 centimeter dan kedalaman sekitar 0,5 centimeter.
Kemudian luka bacok pada jari-jari tangan yang menyebabkan tiga jari tangan kanan putus dan dua jari tangan kiri terkelupas kukunya.
Selanjutnya luka pada bahu kanan, di bawah lengan kiri di atas ketiak dan punggung sebelah kiri di bawah ketiak serta luka robek di bibir.
Baca juga: Pria Paruh Baya di Pidie Dibacok Saat Pulang dengan Sepmor dari Kebun, Begini Kondisi Korban
Kasus itu berawawal berselisih paham di kebun, dua petani di Desa Peranginan Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Sabtu (29/7/2023) terlibat cekcok hingga salah seorang terluka bagian kepala dan jari tangan.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi membenarkan peristiwa perkelahian kedua petani hingga menyebabkan kepala korban terluka dan jari putus.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 07.30 WIB di Kebun milik MA (52) warga Desa Kampung Melayu 1, Kecamatan Babussalam.
Korban bernama AM (42) warga Desa Batu Mbulan Asli Kecamatan Babussalam Kabupaten Aceh Tenggara. Dia terluka di bagian kepala.
Perkelahian itu terjadi di kebun tersangka MA di Desa Peranginan Kecamatan Badar.
Keduanya berkelahi hingga pelaku membacok korban menggunakan senjata tajam jenis parang.
Menurut Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi peristiwa itu berawal sekitar pukul 07.30 WIB, pada saat pelaku MA sedang duduk bersama dengan saksi Jubir Sinaga di pondok kebun milik MA.
Tiba-tiba datanglah korban AM ke pondok dengan membawa sebilah parang sambil bertanya kepada pelaku dengan nada tinggi atau marah-marah seraya berkata "Mana sepatu ku!".
"Mana ada sepatu mu sama aku" jawab MA.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dimulai, Proses Rekrutmen Sudah Tahap Penting, Siapkan Dokumennya
Seketika saksi menimpali, "Sepatu mu ada di rumah ku, kubayari sajalah sepatu mu itu nanti ya".. Mendapat jawaban itu, kemudian korban mengiyakan.
Selanjutnya korban kembali menanyai pelaku, siapa yang menyuruhnya karet di kebun karet milik Entel.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.