Petani Dibacok

Korban Pembacokan di Aceh Tenggara Masih Dirawat, Tersangka Terancam Penjara 8 Tahun

Tersangka MA pelaku penganiayaan petani di Aceh Tenggara diancam hukuman penjara selama 8 tahun.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
TribunGayo.com
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Raden Doni Sumarsono SIK MH 

Mendapat pertanyaan itu, pelaku merasa tersinggung seraya menegaskan jika pemilik kebun yang menyuruhnya dan, korban tidak punya hak bertanya.

Korban kembali mencecar pelaku, kenapa menjelek-jelekannya sama orang sekitar."Enngak ada aku pernah mencuri di sekitar sini, kenapa aku kau jelek-jelekkan sama orang sekitar", kata karoban.

Saksi pun berusaha menengahi kedua petani yang cekcok agar tidak ribut.

"Sudahlah ngapain ribut-ribut di sini, pergi sajalah kamu sana", kata saksi kepada korban.

Korban langsung menolak dan berkata jika dia tidak berurusan dengan saksi tapi sama pelaku.

Nah, giliran pelaku menanyai korban mengapa malam hari masuk ke kebunnya. Korban berusaha mengelak dan meminta jangan dituduh0tuduh.

"Ngapain kau tuduh-tuduh aku, matipun mau aku ini" sambil mengacungkan sebilah parang miliknya kepada pelaku.

hal itu memantik emosi pelaku yang juga menyatakan siap mati seraya mengambil sebilah parang di samping tempat duduknya.

Baca juga: FAKTA-FAKTA Laka Maut Mobil Bus Masuk Jurang di Gayo Lues: Pakai Google Maps dari Sumsel ke Aceh

Tak menunggu lama, tersangka MA berdiri dan mengayunkan  parangnya ke arah kepala korban secara bertubi-tubi.

Tak hanhya iyu, pelaku memiting dan mencekik korban hingga korban hingga keduanya terjatuh ke tanah. Keduanya sempat bergumul di tanah.

Korban AM yang mengalami luka di kepada akhirnya mulai tak berdaya  karena banyak mengeluarkan.

Kesempatan itu dimanfaatkan pelaku mengambil parang milik korban serta mengikat tangan korban dengan menggunakan tali tambang.

Pelaku juga memanggil saksi yang pada saat itu sedang berjalan turun kebawah kebun. Setelah saksi datang maka pelaku mengajak agar bersama mendatangi polsek setempat.

Tiba-tiba korban mencoba melarikan diri dengan kondisi tangan terikat, tetapi gagal karena baru berjarak sekitar 30 meter dia kembali terjatuh lemas.

Lantas pelaku  menyeret korban ke jalan kebun yang berada dibawah kebun milik pelaku yang berjarak sekitar 500 meter.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved