Insentif Fiskal

Mendagri Sebut Pemberian Insentif Fiskal ke Daerah Bentuk Pengakuan Kemampuan Kepala Daerah

Dirinya juga mendorong Pemda lainnya yang belum mendapatkan penghargaan agar lebih terpacu meningkatkan upaya pengendalian inflasi.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Khalidin Umar Barat
TribunGayo.com
Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada acara pembukaan Rapat Kerja Nasional XV Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia 2023 dan APKASI Otonomi Expo 2023 di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (20/7/2023). 

Hal ini misalnya pemberian bantuan modal usaha, bantuan sosial, bantuan bibit, subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta pemberian beasiswa.

“Insentif ini tidak boleh digunakan untuk menambah gaji, penghasilan, honorarium, dan berbagai perjalanan dinas,” tandasnya. (*)

 

Update berita-berita di TribunGayo.com dan GoogleNews

 

Baca juga: Pj Bupati Gayo Lues Terima Dana Insentif Fiskal Kinerja Rp 9,5 M dari Menteri Keuangan dan Mendagri

Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Bogor Masih Diperdebatkan, Pengacara Curigai Senpi Tiba-tiba Meletus Sendiri

Baca juga: Selebgram Gayo Zaskia Afryani Galang Donasi di Medsos untuk Bantu Pengobatan Mauduha

Baca juga: 2.700 Desain Surat dan Kotak Suara Sudah Disiapkan, KPU: Untuk Akomodasi Ragam Dapil di Indonesia

Baca juga: Partai Buruh Gelar Konvensi Capres untuk Pilpres 2024, Ada Ganjar hingga Najwa Shihab Masuk Radar

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved