Berita Bener Meriah

Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

Muhamad Aris menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

Tiga pelaku lain juga tercatcat warga Bener Meriah yaitu berinisial AR (31), ZU (55) dan WI (37).

Berdasarkan data yang diterima TribunGayo.com, oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut merupakan dari kader Partai Aceh dan duduk di Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi mengatakan, untuk lokasi penangkapan terhadap keempat tersangka dilakukan di dua tempat.

Namun masih dalam satu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kata Eriadi, keempat tersangka tersebut kini sudah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Keempat orang tersebut sejauh ini masih terduga pelaku dan kemungkinan hari ini Jumat (5/5/2023) akan ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.

Dilanjutkan, kepada petugas, oknum DPRK Bener Meriah mengaku tidak mengkonsumsi narkoba tersebut.

"Namun setelah dilakukan pemeriksaan cek urine hasilnya terhadap oknum tersebut positif," terangnya.

Tanggapan DPC Partai Aceh Bener Meriah

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Bener Meriah, Baharuddin Usman saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (5/5/2023) menyatakan siikap bahwasanya dari Partai Aceh sudah jelas dan tegas mengenai setiap kader yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Oleh karena itu, kata Baharuddin atau yang biasa disapa Tgk Buntul, mengapresiasi kinerja kepolisian Bener Meriah yang telah menjelankan tugas dengan baik.

Temtu dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Bener Meriah.

Meskipun begitu Baharuddin berharap kepada semua pihak agar menjunjung azas praduga tak bersalah.

"Kalau memang kader kami tersebut sudah terbukti terlibat, maka sudah jelas dan tegas sanksinya yakni pemecatan dengan tidak hormat dari keanggota partai," tegas Baharuddin.

Sementara terkait status pelaku YU yang sekarang masih sebagai anggota DPRK Bener Meriah, kata Baharuddin, tentu akan di PAW (Pergantian Antar Waktu).

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved