Berita Bener Meriah

Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

Muhamad Aris menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

"Kita tunggu hasil polisi, kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka kami secara tegas akan meng PAW kan status terhadap oknum tersebut," terangnya.

Selanjutnya untuk penganti posisi yang sudah di PAW kan terhadap oknum tersebut, pihaknya akan berdiskusi dengan internal partai.

"Kita akan melihat terlebih dahulu ketentuan dari KIP (Komisi Independen Pemilihan), yang pastinya kita ambil suara terbanyak," jelasnya.

Baca juga: Peristiwa 3 Agustus 2000, Kejaksaan Agung Tetapkan Mantan Presiden Soeharto Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: Kurang dari 24 Jam, Polres Gayo Lues Tangkap Tiga Pelaku Curanmor, Begini Kronologinya

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Bener Meriah dari salah satu partai lokal diamankan Polres Bener Meriah, Rabu (3/5/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Oknum anggota DPRK Bener Meriah itu ditangkap bersama tiga orang temannya diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian Bener Meriah berhasil mengamankan pelaku, masing-masing AR (31), ZU (55), WI (37) dan anggota DPRK Bener Meriah YU (41).

Keempat Pelaku merupakan sama-sama warga dari Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Ipda Eriadi saat dikonfirmasi TribunGayo.com, Jumat (5/5/2023) mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku bermula informasi dari masyarakat.

Informasi yang diperoleh bahwa di salah satu rumah yang ada di Desa Tingkem Sinaku, Kecamatan Bukit sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika serta sebagai lokasi mengonsumsi barang haram tersebut.

Dari info tersebut pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penyelidikan di kawasan seputar lokasi tersebut.

Sekira pukul 20.30 WIB, Personil Satresnarkoba melihat tersangka AR dengan gerak-gerik yang sangat mencuriga di depan rumah.

Baca juga: Berikut Cara Mudah Mengecek Nama dan Status Penerima BLT BPNT Rp 400 Ribu

Baca juga: 40,6 Persen Publik Meyakini Jokowi akan Dukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024

Selanjutnya pihak Satrenarkoba Bener Meriah langsung melakukan penggeledehan dan mengamankan pelaku.

Ditemukan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Dengan berat keseluruhan 0,24 bruto yang disimpan disaku celana sebelah kiri milik pelaku.

Selanjutnya setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, diakui bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku WI.

Halaman
1234
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved