Berita Bener Meriah

Tolak di PAW, Yuzmuha Gugat Partai Aceh Ke PN Redelong, Kuasa Hukum : Kasusnya Belum Inkrah

Muhamad Aris menyatakan tuduhan yang dilakukan oleh Partai Aceh terhadap kliennya adalah cacat hukum.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
FOR TRIBUNGAYO.COM
Muhamad Aris Kuasa Hukum Yuzmuha Anggota DPRK Bener Meriah 

Selanjutnya personil Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dengan mencari pelaku WI yang berada di rumahnya.

Pada saat Satrenarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku WI di rumahnya juga terdapat dua pelaku lainnya yaitu tersangka ZU dan satu lagi oknum anggota DPRK Bener Meriah berisial YU.

Setelahnya mereka langsung digelandang ke Mapolres Bener Meriah guna untuk proses penyidikan. 

Kepada petugas oknum YU mengaku tidak memakai narkoba jenis sabu tersebut.

Namun, setelah dilakukan cek urine hasilnya positif.

"Untuk saat ini, keempat terduga termasuk oknum anggota DPRK Bener Meriah tersebut diamankan di Mako Polres Bener Meriah, guna untuk proses lebih lanjut," demikian Kasi Humas Ipda Eriadi. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved