CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Formasi Disediakan Terbatas, Intip Juga Gaji ASN

Pemerintah telah menetapkan secara resmi formasi CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang dibutuhkan untuk memenuhi berbagai posisi strategis dalam pemerintahan.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Mawaddatul Husna
Kolase TribunGayo.com
Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka September: Formasi Disediakan Terbatas, Intip Juga Gaji ASN. 

2. Gaji PNS 2023 Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai Bulan Depan, Ini Kisi-Kisi, Kualifikasi dan Info Penting Bagi Pelamar

3. Gaji PNS 2023 Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

4. Gaji PNS 2023 Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca juga: Benarkah Pendaftaran CPNS 2023 Dimulai 18-30 September 2023? Ini Respon BKN dan Kemenpan-RB

Selain gaji, PNS juga mendapatkan berbagai fasilitas tambahan, termasuk tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta peluang pengembangan kompetensi.

Tidak hanya PNS, besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 juga diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Gaji PPPK 2023 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

1. Gaji PPPK Golongan I:

Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.686.200

2. Gaji PPPK Golongan II:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900

3. Gaji PPPK Golongan III:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.200

4. Gaji PPPK Golongan IV:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.600

5. Gaji PPPK Golongan V:

Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700

Baca juga: LOWONGAN CPNS 2023 TERBATAS! Kejaksaan Umumkan 4 Formasi Tersedia Untuk 5.095 Lulusan SMA, Apa Saja?

6. Gaji PPPK Golongan VI:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800

7. Gaji PPPK Golongan VII:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900

8. Gaji PPPK Golongan VIII:

Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.393.100

Tunjangan juga menjadi bagian dari paket gaji PPPK, termasuk tunjangan kinerja.

Jadi, bagi Anda yang berminat mendaftar seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, pastikan Anda mengetahui besaran gaji yang dapat Anda peroleh.

Persiapkan diri Anda sebaik mungkin untuk menghadapi proses rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 serta berkontribusi dalam dunia pelayanan publik. (TribunGayo.com/Intan Mutia)

Update berita lainnya terkait CPNS 2023 di TribunGayo.com dan Google News

 

 

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved