Polisi Tembak Polisi

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.

TRIBUNNEWS.COM
Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat. 

Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Ahli Hukum Pidana Sebut Putusan MA Sudah Tepat

TRIBUNGAYO.COM - Mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia terbukti bersalah menjadi dalang pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yousa atau Brigadir J.

Brigadir Yosua tewas ditembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Juli 2022.

Atas perbuatannya itu ia divonis mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Profil 5 Hakim Mahkamah Agung dalam Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Namun melalui penasehat hukumnya, Ferdy Sambo mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Selanjutnya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua menjadi hukuman penjara seumur hidup.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan Ferdy Sambo pada Selasa (8/8/2023).

Ahli Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, juga memberi tanggapan soal putusan MA yang menggugurkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.

Agustinus Pohan mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat.

Baca juga: Ferdy Sambo Ajukan Kasasi Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Lawan Vonis Mati

Sebab, kata dia, hukuman pidana mati berlebihan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan.

"Saya setuju atas tidak digunakannya pidana mati terhadap Ferdy Sambo, koreksi MA sudah tepat."

"Pidana mati merupakan sanksi yang berlebihan dan tidak sejalan dengan tujuan pemidanaan," ujarnya.

Ini Kata Pakar Psikologi Forensik

Sementara Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, menjelaskan tugas Ditjen Pemasyarakatan adalah merancang program guna mengubah tabiat dan perilaku narapidana.

"Setelah terjadi perubahan itu, maka diprediksi bahwa narapidana tidak akan lagi membahayakan masyarakat bahkan akan mampu hidup produktif memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya kepada Wartakotalive.com, Selasa (8/8/2023).

Dari sudut pandang itu, bisa dimaknai bahwa ketika hakim menjatuhkan LSwoP atau hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat bagi Ferdy Sambo, maka hakim menilai tidak ada satu pun program yang bisa membuat narapidana menurun potensi kebahayaannya terhadap masyarakat.

"Anggaplah program rehabilitasi yang dijalankan bisa mengubah narapidana."

"Tapi perubahan itu diyakini tidak akan cukup signifikan untuk menekan tingkat kebahayaannya."

"Si napi tetap dipandang sebagai sosok dengan risiko residivisme yang tinggi bahkan semakin tinggi," ujarnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Proses Eksekusinya Kata Mantan Algojo Nusakambangan

"Jadi, LSwoP atau penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat pada dasarnya sama hinanya dengan hukuman mati."

"Tapi bobot amarah serta ketakutan korban dan masyarakat, sebagaimana direpresentasikan oleh putusan hakim, tidak setinggi ketika hukuman mati yang hakim pilih sebagai sanksi bagi pelaku," terang Reza Indragiri.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi bagi empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Selasa (8/8/2023).

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Sah, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Keempatnya mendapatkan keringanan hukuman daripada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam sidang itu, MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum.

Sehingga, vonis Ferdy Sambo berubah dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup.

Lalu, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Selanjutnya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Adapun kasasi nomor 813 K/Pid/2023, 816 K/Pid/2023, 814 K/Pid/2023 dan 815 K/Pid/2023 itu mengerahkan lima Hakim Agung.

Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Sidang tersebut dipimpin Suhadi dan ada empat hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Di sisi lain, MA yang memangkas hukuman Ferdy Sambo itu membuat keluarga Brigadir J sangat kecewa terutama ibundanya, Rosti Simanjuntak.

Keluarga Brigadir J sangat terkejut dan sedih karena putusan tersebut sama saja melukai rasa keadilan.

Rosti pun akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya terkait putusan kasasi ini.

Mahfud MD Angkat Bicara

Sementara mengenai putusan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, angkat bicara.

Mahfud MD menjelaskan, putusan vonis Ferdy Sambo di tingkat kasasi itu sudah final.

"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu adalah final," ungkapnya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Rabu (9/8/2023), dilansir Kompas.com.

Mahfud MD menegaskan, negara ini adalah negara hukum.

Kemudian, MA juga sudah memutuskan vonis yang dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.

Menurutnya, seandainya negara boleh melakukan upaya hukum, maka hal itu akan dilakukan.

"Ya ini negara hukum, oleh sebab itu Mahkamah Agung sudah memutuskan, seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan," papar Mahfud MD.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rahmat Fajar Nugraha) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Kasasi Sudah Final, Pakar Nilai Putusan MA Tepat

Update berita lainnya di TribunGayo.com dan Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved