CPNS 2023

RESMI! BKN Ajukan Permohonan Persetujuan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Kepada MenpanRB, Ini Usulannya

RESMI! BKN Ajukan Permohonan Persetujuan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Kepada Menpan-RB, Ini Usulan terkait jadwal CPNS 2023.

Penulis: Intan Mutia | Editor: Cut Eva
kolase Tribungayo.com
RESMI! BKN Ajukan Permohonan Persetujuan Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Kepada Menpan-RB, Ini Usulannya 

Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi, peserta CPNS 2023 dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Jadwal CPNS 2023 dan lokasi seleksi berikutnya akan diinformasikan lebih lanjut.

Dokumen yang harus Anda persiapkan untuk CPNS 2023 meliputi:

Baca juga: INFO CPNS 2023 TERBARU: Formasi Sudah Terpampang, Persiapkan Printilah Kecil Ini! September Dimulai

  • Salinan atau scan KTP elektronik.
  • Salinan hasil scan Kartu Keluarga (KK).
  • 4 lembar pas foto formal berlatar merah dengan ukuran 4x6 cm terbaru.
  • Fotokopi ijazah terakhir sesuai formasi yang dilamar dan transkrip nilai terlegalisir dari instansi pendidikan.
  • Surat keterangan akreditasi jurusan dan lembaga pendidikan dari BAN PT (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi).
  • Salinan surat lamaran pekerjaan yang ditandatangani.
  • Salinan surat keterangan atau pernyataan yang menunjukkan niat mengikuti seleksi CPNS 2023 dengan materai sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: CPNS 2023 Kejaksaan RI Tak Hanya Buka Formasi Jaksa, Tapi Banyak Formasi Lainnya, Simak Disini

2. Langkah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Langkah kedua adalah tahap seleksi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT), khususnya bagi pelamar formasi CPNS 2023.

SKD memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dari total nilai keseluruhan.

SKD akan mengambil tempat dalam bentuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan pada tahap SKD bergantung pada nilai passing grade yang akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian PANRB.

Para pelamar yang berhasil lulus tahap SKD akan diundang untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta hingga 3 kali alokasi formasi dan urutan berdasarkan peringkat.

Baca juga: Beredar Jadwal Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK Dibuka Mulai 16 September, Cek Rincian Formasinya

3. Langkah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Pada langkah ini, para pelamar CPNS 2023 akan menjalani seleksi berupa tes substansi bidang, psikotes, wawancara, dan tes keterampilan (aplikasi hanya untuk beberapa jabatan).

SKB memiliki bobot penilaian sekitar 60 persen dari total nilai keseluruhan.

SKB melibatkan tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (50 persen), tes psikologi (20 persen), serta wawancara dan presentasi HKM (30 persen).

Inilah rangkaian 3 tahapan seleksi penting pada CPNS 2023 yang perlu Anda ketahui.(*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

 

 

 

Sumber: TribunGayo
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved