Berita Aceh Tenggara
Polisi di Aceh Tenggara Tangkap 3 Warga Terkait Kasus Sabu
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 3 warga kabupaten setempat.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Rizwan
Laporan Asnawi Aceh Tenggara
TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menangkap 3 warga kabupaten itu.
Tiga warga adalah seorang engedar dan dua pemakai sabu yang diringkus di Desa Sukadamai Kecamatan Lawe sigala, Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Aceh Tenggara AKBP R Doni Sumarsono didampingi Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra kepada TribunGayo,com mengatakan, penangkapan 3 tersangka berdasarkan laporan masyarakat.
Ketiga tersangka yakni UT (43) Desa Lawe Sigala Barat, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Lalu JP (33) Desa Sukadamai, Kecamatan Lawe Sigala-gala.
Serta HB (32) Desa Huta Gerat Kecamatan Bukit Tusam, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kata Kasat Narkoba Iptu Erwinsyah Putra menjelaskan, pada saat patroli anggota Opsnal Sat Resnarkoba melihat dua orang laki laki dengan gelagat mencurigakan yang mengendarai motor.
Selanjutnya anggota Opsnal Sat Resnarkoba mengejar kedua laki laki tersebut dan memberhentikan keduanya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi 200 Ekor di Aceh Tenggara, MaTA Minta tidak Terhenti Hanya 3 Tersangka
Baca juga: Soal Kasus Pengadaan Sapi 200 Ekor di Aceh Tenggara, Tersangka PPK Mengaku Jadi Korban
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara melakukan penggeledahan terhadap dua laki laki tersebut dan ditemukan yang diduga narkotika jenis sabu.
Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara menanyakan kepada laki laki tersebut yang mana pada saat itu mengaku bernama UT dan JP adalah milik mereka berdua yang mana pada saat itu mereka menguasainya dengan cara membeli dari seorang laki laki yang bernama HB.
"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dengan mengintai HB di kebun jagung." katanya.
Pelaku melihat anggota Opsnal Sat Resnarkoba melarikan diri, seketika itu juga dilakukan pengejaran sehingga pelaku HB berhasil ditangkap.
"Dalam penangkapan itu, ditangan pelaku ditemukan satu paket narkotika jenis sabu," sebutnya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat bruto 0,33 gram.
Satu bungkus narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik bening berat bruto 0,40 gram,
satu buah kaca pirex dan satu unit sepeda motor merek vario.
Kini ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti di Polres Aceh Tenggara.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 1) pasal 114 ayat ( 1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika Ancaman hukuman minimal 4 sampai 12 tahun penjara," ujar Kasat Res Narkoba.(*)
Baca juga: PENGUMUMAN CPNS 2023! Kejaksaan RI Rilis Alokasi Formasi, Jurusan Dibutuhkan dan Kualifikasi Peserta
Baca juga: Link Pendaftaran CPNS 2023 di Laman SSCASN, Syarat dan Caranya, Simak Jadwal Seleksi Terbaru BKN
Baca juga: Penjelasan BKN Penyebab Perubahan Jadwal Pengumuman dan Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK
| Besok Siang Empat Kecamatan di Aceh Tenggara Alami Pemadaman Listrik, Ini Sebabnya |
|
|---|
| Genjot PAD Retribusi Sampah Desa, Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Minta Bupati Keluarkan Perbup |
|
|---|
| Komisi V DPR RI Minta BWS Sumatera I Prioritaskan Penanganan Banjir di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Anggota DPR RI Irmawan Janjikan 2026 Bedah 1.000 Rumah di Aceh Tenggara |
|
|---|
| Cegah Virus Flu, Dinkes Agara Minta Warga Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dan Tutup Mulut Saat Bersin |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/Tim-Opsnal-Sat-Resnarkoba-Polres-Aceh-Tenggara-menangkap-3-warga-dalam-kasus-sabu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.