Tenaga Honorer
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB
Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Nasib Tenaga Honorer: Tak Jadi Dihapus dan Dialihkan ke PPPK 2023? Ini Penjelasan Menpan RB
TRIBUNGAYO.COM - Nasib para tenaga honorer hingga saat ini terus dipertanyakan kejelasannya.
Menjelang tenggat waktu penghapusan tenaga honorer yang semakin dekat yaitu pada 28 November 2023.
Pemerintah dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, telah menetapkan solusi yang dapat memberikan perlindungan kepada tenaga honorer serta menjaga masa depan mereka.
Baca juga: Kesempatan Emas Bagi Tenaga Honorer, Aceh Buka 13.879 Formasi PPPK 2023, Prioritaskan K2
Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang merasa dirugikan, baik dari kalangan tenaga honorer maupun pemerintah.
Salah satu langkah konkret yang sedang ditempuh adalah revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diharapkan, dengan adanya revisi ini, Undang-Undang ASN baru dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menyelesaikan permasalahan yang terkait dengan tenaga honorer.
Baca juga: Skenario Menpan RB dalam RUU ASN yang Segera Disahkan, Penataan Tenaga Honorer Diharapkan Selesai
Lantas bagaimana nasib tenaga honorer apakah akan dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)?
Menurut Menpan RB Abdullah Azwar Anas, salah satu solusi yang dilakukan adalah memprioritaskan tenaga honorer dalam penerimaan ASN PPPK untuk tahun 2023 hingga 2024.
Pengalihan status tenaga honorer menjadi PPPK diharapkan akan memberikan jalan bagi mereka untuk tetap bekerja di lingkungan pemerintah.
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2023 Prioritaskan Guru dan Kesehatan, Tenaga Honorer Teknis di Aceh Tengah Protes
"Solusinya kami kemarin sudah keluarkan Surat Edaran (SE) untuk seluruh kabupaten dan kota di seluruh Indonesia agar menganggarkan kembali honor bagi teman-teman tenaga honorer.
Yang kedua, kita ingin memprioritaskan pendidikan dan kesehatan (red-dalam rekrutmen PPPK) agar selesai pada tahun 2023 dan 2024.
Adapun syarat-syarat teknis terkait dengan hal ini akan ditentukan oleh instansi pembina masing-masing." jelasnya yang dikutip TribunGayo.com dari TikTok resmi Bane Raja Manulu kader Partai PDIP @baneraja81 pada Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Anggota DPRK Aceh Tengah Temui Peserta Demo Tenaga Honorer, Ini 7 Tuntutannya
Dalam konteks ini, instansi pembina yang dimaksud adalah Kementerian Pendidikan untuk tenaga honorer yang berprofesi sebagai guru, dan Kementerian Kesehatan untuk tenaga honorer di bidang kesehatan (Nakes).
"Pemerintah telah membuka formasi sebanyak 572 ribuan lowongan PPPK, dan sekitar 82 persennya akan diperuntukkan bagi tenaga honorer" jelas Azwar Anas.
Khususnya, kategori yang paling besar dalam penerimaan ASN PPPK 2023 ini adalah tenaga kesehatan (Nakes) dan guru.
Baca juga: Langkah DPR Perpanjang Masa Kerja Tenaga Honorer hingga Desember 2024: Selipkan Pasal Khusus
Bagi tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK namun tidak berhasil lolos, Menpan-RB menegaskan bahwa mereka tidak akan dipecat atau diputuskan.
Mereka tetap akan diperbolehkan untuk tetap bekerja sebagai pegawai honorer, dan instansi pembina akan memberikan pedoman atau arahan terkait hal ini.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer mengenai masa depan mereka, sambil tetap memastikan bahwa kebutuhan sektor pendidikan dan kesehatan di Indonesia akan terpenuhi.
Komisi II DPR RI dan Pemerintah Sepakat Alihkan Tenaga Honorer ke PPPK
Melansir dari Kompas.tv pada Rabu (27/9/2023) Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan pemerintah telah mencapai kesepakatan penting terkait penyaluran tenaga honorer yang akan dialihkan menjadi PPPK.
Kesepakatan ini terjadi dalam sebuah rapat kerja yang melibatkan Menpan-RB, Abdullah Azwar Anas, pada Selasa (26/9/2023)
Dalam rapat tersebut, salah satu pokok pembahasan adalah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga disepakati untuk dibahas dalam rapat paripurna.
Dalam hal ini, Menpan-RB yang mewakili pemerintah menyampaikan pandangan akhir dari pemerintah terkait RUU ini.
Pandangan tersebut secara implisit telah mendapat dukungan dari berbagai fraksi di DPR RI.
"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui.
Jadi kita sahkan saja Rancangan Undang-Undang ini?," ungkap Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Kesepakatan ini menandai langkah penting dalam upaya revisi UU ASN yang menjadi salah satu fokus perhatian dari Komisi II DPR RI.
Dalam konteks ini, politikus Partai Golkar ini juga menegaskan bahwa revisi UU ASN menjadi hal yang sangat penting karena akan menjadi payung hukum bagi penyelesaian permasalahan yang melibatkan tenaga honorer.
Dalam pembahasan lebih lanjut, Ahmad Doli Kurnia menjelaskan bahwa salah satu konsep atau metodologi yang diajukan untuk menangani permasalahan ini adalah melibatkan kategori PPPK penuh dan PPPK Paruh Waktu.
Detail lebih lanjut mengenai kategori ini akan dijelaskan secara rinci dan akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal proses penyaluran tenaga honorer ini dengan sungguh-sungguh dan serius.
Oleh karena itu, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk segera menyusun draf rancangan peraturan pemerintah yang akan mengatur teknis rinci terkait peralihan status tenaga honorer menjadi PPPK.
Agenda ini akan menjadi prioritas utama pada awal masa sidang berikutnya, dan akan melibatkan rapat kerja serta diskusi intensif antara Komisi II DPR RI dan pemerintah untuk memberikan masukan yang lebih mendalam terhadap rancangan Peraturan Pemerintah tersebut.
”Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming, yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan Peraturan Pemerintah itu,” katanya. (TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Menpan RB
tenaga honorer
Abdullah Azwar Anas
PPPK
2023
Guru
nakes
ASN
Pemerintah
RUU
Komisi II DPR RI
berita tribun gayo hari ini
TribunGayo.com
Tenaga Honorer Dihapus per November 2023, Menpan RB Susun Skema Penyelesaiannya, Ini Wacana Kedepan |
![]() |
---|
Atasi Persolaan Tenaga Honorer, Kemenpan RB Tetapkan 3 Pedoman Penting hingga Solusi PNS Part Time |
![]() |
---|
Kemenpan RB Amankan 2,3 Juta Tenaga Honorer Jelang Penghapusan Tenaga non-ASN per 28 November 2023 |
![]() |
---|
Daftar Tenaga Honorer yang Miliki Peluang jadi ASN PPPK 2023, Ada 6 Golongan |
![]() |
---|
Kemenpan RB & DPR Sepakati Komitmen Penyelesaian Tenaga Honorer, Ini Panduan Prinsip yang Ditetapkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.