Berita Aceh Tenggara

Pj Bupati Agara Didesak Lakukan Mutasi, Komisi A DPRK: Jangan Ada Tenaga Kesehatan Jadi Kadis Teknis

"Kembalikan pejabat dari tenaga kesehatan dan guru ke dinasnya masing-masing agar mereka bisa bekerja maksimal," kata Supian Sekedang.

|
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mawaddatul Husna
TribunGayo.com/Asnawi Luwi
Anggota Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang. 

Pj Bupati Syakir Didesak Lakukan Mutasi, Ketua Komisi A DPRK: Jangan Ada Tenaga Kesehatan Jadi Kadis Teknis dan Guru Jadi Camat

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TRIBUNGAYO.COM, KUTACANE - Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara, Supian Sekedang, mendesak Pj Bupati Aceh Tenggara untuk melakukan mutasi dan rotasi pejabat eselon II, III dan IV.

"Jangan ada lagi Tenaga Kesehatan jadi Kadis Teknis dan camat diangkat dari tenaga guru.

Kembalikan pejabat dari tenaga kesehatan dan guru ke dinasnya masing-masing agar mereka bisa bekerja maksimal," kata Supian Sekedang kepada TribunGayo.com, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Berhasil Tekan Defisit Jadi Rp 52 M, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara Apresiasi Kinerja Pj Bupati

Dikatakan Supian Sekedang, kinerja para pejabat eselon II, III dan IV mulai menurun, apalagi ada yang menjabat diatas lima tahun, bahkan puluhan tahun seperti Kabag Hukum Setdakab mencapai 15 tahun.

Seharusnya, dilakukan mutasi dan rotasi terhadap orang-orang yang memiliki kemampuan.

"Apalagi baru-baru ini ada 15 pejabat eselon II yang sudah mengikuti ukom, ini tentunya hasilnya harus segera dilakukan mutasi,"kata Supian Sekedang.

Mutasi dan rotasi kali ini, Ketua Komisi A DPRK Aceh Tenggara meminta kepada Pj Bupati Aceh Tenggara harus bersikap jeli dan independen.

Baca juga: Kisah M Rizal Pengrajin Furnitur di Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Berhasil Wisudakan 4 Anaknya

Jangan ada lagi para pejabat yang duduk memiliki hubungan sedarah, suami-istri atau keluarga terdekat.

Ini penting untuk menghindari praktek KKN di jajaran Pemkab Aceh Tenggara, sehingga terciptanya pelayanan yang bersih dan transparan.

Selain itu juga, ditambah Supian Sekedang, Pj Bupati Aceh Tenggara juga harus segera melakukan lelang jabatan terhadap Dinas Kesehatan Aceh Tenggara, DLH Kabupaten Aceh Tenggara sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang pemerintahan. (*)

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved