Berita Bener Meriah

Gugatannya Kandas di PN Bener Meriah, Yusmuha Segera di PAW dari Anggota DPRK

Bahkan majelis menghukum Yusmuha yaitu mantan anggota DPRK Bener Meriah terlibat kasus Narkotika ini untuk membayar biaya perkara.

|
Penulis: Bustami | Editor: Khalidin Umar Barat
For TRIBUNGAYO.COM
Wakil Ketua DPP Partai Aceh Dr. Nurlis Effendi (kanan) dan kuasa hukum Partai Aceh Fadjri di ruang sidang Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong, Bener Meriah, Rabu (6/9/2023) 

Partai Aceh tidak ingin mencederai kepercayaan rakyat, karena itu pihak partai dengan dengan tegas mengambil sikap terhadap Yusmuha dengan dilakukan pemecatan hingga Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Prose PAW tersebutlah yang digugat Yusmuha terhadap Partai, alasannya, proses PAW tidak melalui proses pemberitahuan kepadanya," ujarnya.

Selanjutnya kata Nurlis hal itu disampaikan Yusmuha kepada majelis melalui beberapa saksi yang dihadirkannya ke pengadilan.

Namun, saksi-saksi dari Yusmuha tersebut justru memberi penjelasan bahwa tidak ada kewajiban Partai Aceh untuk memberitahu Yusmuha untuk proses PAW tersebut.

Selain itu, Yusmuha juga tidak menempuh prosedur penyangkalan melalui proses di internal Partai Aceh, yaitu melalui mahkamah partai.

"Yusmuha langsung meloncat menggugat ke pengadilan, seharusnya, persoalan tersebut diselesaikan secara internal partai, akhirnya majelas hakim menolak gugatakan Yusmuha terhadap Partai Aceh," pungkas Nurlis. (*)

Baca juga: Ratusan Personel Polres Bener Meriah Gelar Simulasi Pengamanan Hadapi Pemilu 2024

Baca juga: Senator Aceh Abdullah Puteh Kunjungi Pintu Rime Gayo Bener Meriah

Baca juga: Berikut Bahan Latihan Prediksi Soal SKD CPNS 2023: TWK, TIU, TKP Serta Kunci Jawaban

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved