Berita Nasional

Polisi Jebloskan Tersangka Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia ke Penjara, Ini Perannya

Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka kasus pelecehan seksual dialami finalis Miss Universe Indonesia.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Tersangka kasus pelecehan kontestan Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia (Tengah) saat hendak diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/10/2023)(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL) 

Pasalnya, Polda Metro Jaya sampai saat ini terus mengembangkan kasus yang merugikan banyak perempuan tersebut.

"Untuk memudahkan penyidikan juga," tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Sarah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara lanjutan untuk mengusut kasus ini.

Baca juga: Prediksi Skor Persiraja vs PSDS di Liga 2, Debut Laskar Rencong di Puncak Klasemen?

"Dia (tersangka) kapasitasnya sebagai COO. Yang bersangkutan ini memang perbuatannya sangat jelas terjadi," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (6/10/2023).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, saat itu Sarah belum ditahan oleh polisi.

Hengki tak menjelaskan alasannya secara spesifik, ia hanya menggaransi bahwa Sarah akan dipanggil kembali oleh penyidik untuk menentukan statusnya.

Sarah memberikan perintah agar para finalis Miss Universe Indonesia 2023 membuka baju dan memfoto saat sesi body checking.

"Dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan (finalis Miss Universe Indonesia) membuka baju dan memfoto juga," ujar Hengki.

Hengki tak memerinci hal apa lagi yang dilakukan S.

Namun, Hengki memastikan para korban tak menerima perlakuan tersangka.

"Kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," kata Hengki.

"Artinya, kemudian meminta pada hal yang sifatnya seperti apa ya, penghinaan, merendahkan martabat korban," tambahnya.(*)

Baca juga: Abang Adik Warga Aceh Diinjak Gajak Liar, Dilarikan ke Rumah Sakit

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved