Berita Aceh

Temuan Mayat di Bireuen Meninggal karena Tersengat Kabel Dialiri Listrik di Kebun, Satu Tersangka

Polisi di Bireuen berhasil membongkar kasus penemuan sosok mayat di kebun warga di kabupaten itu.

Editor: Rizwan
Serambinews.com
Seorang warga Desa Jaba, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen yang hilang tiga hari lalu ditemukan meninggal dunia sudah terkubur tidak wajar di salah satu kebun pisang kawasan Desa Pinto Rimba, Peudada, Jumat (20/20/2023) 

TRIBUNGAYO.COM - Polisi di Bireuen berhasil membongkar kasus penemuan sosok mayat di kebun warga.

Mayat tersebut bernama Husaini Ishak (60) yang merupakan korban tersengat aliran listrik yang dipasang oleh pekebun di kebunnya secara telanjang.

Alasan dipasang kabel telanjang dialiran listrik guna menghalau hama yang meresahkan.

Namun petani tersebut yakni Ibr (40) warga Bireuen telah diterapkan tersangka oleh polisi dalam kasus tersebut.

Mengutip Serambinews.com, kasus temuan mayat seorang warga Desa Jaba, Peudada Bireuen bernama Husaini Ishak (60)  terbongkar.

Ia ditemukan sudah meninggal dunia terkubur tak wajar di salah satu kebun warga kawasan Pinto Rimba, Peudada Bireuen, Jumat (20/10/2023) oleh sejumlah warga. 

Baca juga: Video Warga Tenemukan Jasad Raja Tuah Arpani yang Sempat Hilang Terseret Arus Sungai Alas

Baca juga: Berkas Kasus Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum TNI Dilimpah ke Pengadilan Militer, Sidang Terbuka

Penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bireuen seorang warga Peudada Bireuen karena kelalaian ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko SH MH melalui KBO Reskrim, Ipda Zulkarnaen kepada Serambinews.com, Senin (23/10/2023) terkait penyelidikan kasus tersebut.

Adapun orang yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti lainnya berinisial  Ibr (40) warga Desa Blang Rangkuluh, Peudada, Bireuen.

Penetapan sebagai tersangka kata KBO Reskrim setelah tim penyidik melakukan penyelidikan, mengumpulkan barang bukti serta turun kembali ke lokasi kejadian dan keterangan sejumlah saksi.

Dalam rangkaian penyelidikan, tersangka diduga memasang kabel listrik untuk mencegah hama di kebunnya.

Namun tersangka setelah memasang kabel telanjang tidak menjaganya dan juga tidak memberi tanda pada kabel tersebut sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. 

Baca juga: Polisi Ringkus 2 Warga yang Jual Obat Tramadol di Aceh Utara

Baca juga: Video Profil Eca Aura TikToker yang Dijodohkan dengan Alam Ganjar

Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya memasang kabel listrik telanjang tujuannya untuk mencegah hama, kabel juga tidak diberi tanda dan tidak dijaga sebagaimana mestinya.

“Itu kesalahan yang dialamatkan kepada tersangka sehingga usai diperiksa langsung ditahan karena melanggar pasal 359 KUHP. Ditahan untuk proses lebih lanjut,” ujar KBO Reskrim.

Ancaman hukuman terhadap tersangka 5 tahun penjara.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved