Berita Nasional
Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg Asal Aceh Sidang di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mulai menjalani sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, Selasa (24/10/2023).
TRIBUNGAYO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mulai menjalani sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, Selasa (24/10/2023).
Terdakwa dalam kasus sabu adalah Muklis Saputra (25) warga asal Aceh.
Ia ditangkap beberapa waktu lalu dan terancam hukuman mati.
Mengutip Tribunmedan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean membacakan surat dakwaanya terhadap pria kelahiran Aceh yang hadir secara virtual.
Dalam dakwaanya, JPU Fransiska mengatakan, perkara berawal pada hari Sabtu tanggal 29 Juli 2023 sekira pukul 09.30 WIB, terdakwa Muklis Saputra bertemu dengan Dedi Darmawan alias Weong (dalam lidik) lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk menerima satu buah tas warna hitam.
Tas tersebut merek Champion yang berisikan tiga bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya tiga Kilogram.
Selanjutnya, sekira pukul 09.45 WIB terdakwa dan Dedi pergi menuju rumah kontrakan milik saksi Ricky Siburian yang terdakwa dan Dedi sewa selama satu tahun dengan harga sewa sebesar Rp 18 juta yang terletak di Perumahan Gatsu Medan Jalan Perwira Utama, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Baca juga: Polisi Olah TKP Kasus Amel & Ibunya Dibunuh di Subang, Mbak Rara Pawang Hujan Bantu Ungkap Misteri
Baca juga: UPDATE Kasus Ibu Bhayangkari Dokter KDL Jalani Pemeriksaan, Begini Kata Polisi dan Rektor Unhas
Setelah terdakwa menerima satu buah tas tersebut dari dalam mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi, lalu terdakwa bawa masuk ke Kamar Lantai II kontrakan tersebut sedangkan Dedi menunggu terdakwa di bawah.
"Lalu, terdakwa mengeluarkan isi tas dan menyimpan narkotika jenis sabu di bawah tempat tidur Kamar Lantai II rumah kontrakan tersebut.
Setelah terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa menemui Dedi selanjutnya terdakwa dan Dedi pergi menuju Hotel Grand Sentral yang terletak di Jalan Sei Serayu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan dengan menggunakan mobil Toyota Fortuner Warna Putih milik Dedi.
Lalu Dedi menyuruh terdakwa untuk mencari penginapan atau hotel dan menyerahkan uang sebesar Rp 1 juta untuk pembayaran Kamar Hotel Doki-Doki yang terletak di Jalan Tengku Amir Hamzah No.123, Kompleks Riatur Indah, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan yang terdakwa sewa selama dua malam," urai Jaksa.
Bahwa selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 30 Juli sekira pukul 16.00 WIB Dedi menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa ia akan pulang ke Aceh dan menyuruh terdakwa untuk tetap menyimpan narkotika jenis sabu tersebut dan menunggu arahan dari Dedi akan dibawa kemana narkotika jenis sabu tersebut dan terdakwa menyetujuinya.
"Keesokan harinya, ketika terdakwa berada di dalam Kamar Hotel Doki-Doki lalu saksi Mahyuddin, saksi Rinto Hadi Nasution dan saksi Rahmadi Siregar (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkorba Polda Sumut) yang sebelumnya telah melakukan penyelidikan.
Terhadap terdakwa yang membawa dan menerima narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa," katanya.
Pada saat penangkapan tersebut telah ditemukan dan disita barang bukti satu Unit Handphone merek Vivo warna hitam V2026 dengan nomor IMEI 866660058958970 dengan kartu telkomsel dengan Nomor SIM Card 0813 6358 3152 degan nomor Whatsapp 0822 7449 9155 atas nama Muklis ,satu Unit Handphone merek Nokia warna Biru Model TA-1465 Tanpa dengan nomor IMEI 359813350912674 kartu Telkomsel dengan SIM Card nomor 0822 7449 9155.
Baca juga: Tiktokers Aceh Khalis Setiawan Liburan ke Malaysia Diserbu Fans, Kapan ke Jakarta Jumpa Amelia ya?
Baca juga: BREAKING NEWS : Pergi Saat Subuh, IRT Ini Ditemukan Meninggal di Sungai Kala Tripe Gayo Lues
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/warga-aceh-sidang-di-medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.