Berita Nasional
Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg Asal Aceh Sidang di PN Medan, Terancam Hukuman Mati
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mulai menjalani sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, Selasa (24/10/2023).
Selanjutnya saksi polisi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah kontrakan.
"Kemudian sekira pukul 11.0 WIB saksi polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut yang disaksikan oleh saksi Ricky Siburian selaku pemilik rumah kontrakan dan saksi Antonis Hutasoit selaku Kepala Lingkungan.
Dan pada saat dilakukan penggeledahan Kamar Lantai II telah ditemukan dan disita barang bukti satu buah tas warna hitam merek Champion dan tiga bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya tiga Kilogram," ujar JPU.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.
Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
| Haul Sastrawan di UI: Semaan Puisi Padukan Doa, Sastra, dan Refleksi Kebangsaan |
|
|---|
| Sastrawan Indonesia Terbitkan Resolusi Tentang Calon Penerima Penghargaan BRICS |
|
|---|
| DSI Buka Kelas Internasional Bidang Hukum APS Bersama UNSURYA |
|
|---|
| Psikolog Keluarga Ungkap Latar Belakang Lahirnya Tepuk Sakinah |
|
|---|
| Pertamina Patra Niaga Sumbagut Awasi Pelayanan SPBU Lewat Program Pantau Bareng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gayo/foto/bank/originals/warga-aceh-sidang-di-medan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.