Berita Nasional

Terdakwa Kasus Sabu 3 Kg Asal Aceh Sidang di PN Medan, Terancam Hukuman Mati

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara mulai menjalani sidang kasus narkotika jenis sabu seberat 3 kg, Selasa (24/10/2023).

Editor: Rizwan
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Panggabean usai membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2023). Terdakwa Muklis diadili karena miliki narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram. 

Selanjutnya saksi polisi menginterogasi terdakwa dan terdakwa mengakui bahwa terdakwa sebelumnya telah menerima narkotika jenis sabu yang terdakwa simpan di rumah kontrakan.

"Kemudian sekira pukul 11.0 WIB saksi polisi melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersebut yang disaksikan oleh saksi Ricky Siburian selaku pemilik rumah kontrakan dan saksi Antonis Hutasoit selaku Kepala Lingkungan.

Dan pada saat dilakukan penggeledahan Kamar Lantai II telah ditemukan dan disita barang bukti satu buah tas warna hitam merek Champion dan tiga bungkus Plastik teh cina yang bertuliskan Guanyinwang berisikan narkotika jenis shabu masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat keseluruhnya tiga Kilogram," ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.

Usai mendengar surat dakwaan Jaksa, Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan persidangan untuk mendengar keterangan saksi.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved