Berita Nasional

Ini Daftar Besaran dan Nama 14 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024

Hingga kini sebanyak 14 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024.

|
Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 

Oleh karena itu, Hari minta para buruh tetap menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam penghitungan UMP 2024.

“Sebetulnya yang dari PP 51 sudah cukup bagus, itu sudah dihitung kira-kira tih idealnya dimana. Saya rasa (PP 51/2023) sudah banyak mengakomodir perusahaan dan pekerja,” tuturnya.

Baca juga: UMP 2024 Diumumkan Paling Lambat 21 November, Berikut Daftar UMP 2023 Seluruh Indonesia

Daftar Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2024

Pantauan TribunJakarta.com, hingga Selasa (21/11/2023) setidaknya ada 14 provinsi yang telah menetapkan UMP 2024. Berikut daftaranya:

1. Sumatera Utara naik 3,67 persen

* Rp 2.710.493 menjadi Rp 2.809.915

2. Aceh naik 1,38 persen

* Rp 3.413.666 menjadi Rp 3.460.672

3. Jambi naik 3,2 persen

* Rp 2.943.121 menjadi Rp 3.037.121

4. Bangka Belitung naik 4,04 persen

* Rp 3.498.479 menjadi Rp 3.640.000

5. Jawa Timur naik 6,13 persen

* Rp 2.040.244,30 menjadi Rp 2.165.244,30

6. Nusa Tenggara Barat naik 3.06 persen

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved