Berita Nasional

Ini Daftar Besaran dan Nama 14 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024

Hingga kini sebanyak 14 provinsi di Indonesia sudah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP tahun 2024.

|
Editor: Rizwan
Tribunnews.com
Ilustrasi - Upah Minimum Provinsi (UMP) 

* Rp 2.371.407 menjadi Rp 2.444.067

7. Maluku Utara naik 7,50 persen

* Rp 2.976.720 menjadi Rp 3.200.000

8. Bali naik 3,68 persen

* Rp 2.713.672 menjadi Rp 2.813.672

9. Sumatera Barat naik 2,52 persen

* Rp 2.742.476 menjadi Rp 2.811.449,27.

10. Sulawesi Barat naik 1,5 persen

* Rp 2.871.795,00 menjadi Rp 2.914.958,00

11. Kalimantan Selatan naik 4,22 persen

* Rp 3.149.977 menjadi Rp 3.282.812

12. Sulawesi Utara naik 1,67 persen

* Rp 3.485.000 menjadi Rp 3.545.000

13. Jawa Barat naik 3,57 persen

* Rp 1.986.670 menjadi Rp2.057.495

14 Sulawesi Selatan naik 1,45 persen

* Rp 3.385.145 menjadi Rp 3.400.000

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved