Berita Viral

Pengen Hidup Hedon! Eks Pegawai Bank di Surabaya Kuras Tabungan Nasabah, Kerugian Capai Rp 800 Juta

Eks pegawai bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial MG, menguras tabungan para nasabah.

Editor: Malikul Saleh
ILUSTRASI
Eks pegawai bank di Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, berinisial MG, menguras tabungan para nasabah. 

MG pun berusaha mengembalikan jumlah uang yang telah ia tilap ke rekening tiga nasabah yang komplain.

“Saya juga berusaha mengembalikan uang ke nasabah itu.

Ada sekitar 3 nasabah, uang yang saya kembalikan sekitar Rp 30 juta, iya pakai uang pribadi, Yang Mulia,” katanya.

Pada saat itu dirinya mulai menyadari bahwa perbuatannya selama ini merupakan kejahatan.

Ia akhirnya memilih untuk menghentikan perbuatannya itu, dan berupaya secara sembunyi-sembunyi untuk mengembalikan uang para nasabah tersebut menggunakan uang pribadinya.

Akan tetapi hal itu tidak dapat berjalan dengan sesuai rencananya.

Ratusan nasabah yang mulai menyadari uang di dalam tabungannya hilang itu mendadak mulai berbondong-bondong membuat pengaduan ke kantor instansi bank tempat terdakwa MG bekerja.

Kemudian, audit besar-besaran pun dilakukan hingga akhirnya aksi MG pun dibongkar oleh atasannya.

Sanksi internal mulai diberlakukan. MG diberhentikan dari pekerjaan, hingga disanksi pemblokiran gaji sejak pertengahan tahun 2022.

Baca juga: Tiktoker Seksi Nekat Rampok Nasabah Bank Bareng Pacar, Bikin Korban Lengah dengan Kemolekan Tubuhnya

Secara bersamaan berkas perkara atas penggelapan dan tabungan nasabah itu telah masuk ke pihak Kejari Surabaya. Saat itu MG sedang hamil anak ketiga.

“3 nasabah yang komplain langsung ke saya, langsung komplain ke saya karena saya bagian pelayanan.

Mereka dulu Mei 2022 saya saat cuti melahirkan. Ternyata bulan Mei berkas kasus saya sudah di kejaksaan,” jelasnya.

Susun kode password

Lebih lanjut, MG mengaku dirinya menyalahgunakan kewenangannya sebagai staf pelayanan nasabah yang memiliki akses perangkat lunak aplikasi internal pelayanan nasabah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved