Berita Viral

Tetanggaku Selingkuhan Istriku, Suami Bawa Celurit Jemput Selingkuhan Istrinya di Banyuwangi

Seorang pria di Banyuwangi Jawa Timur datang rumah selingkuhan istrinya dengan cara mengobrak-abriknya.

Editor: Malikul Saleh
ILUSTRASI
Seorang pria di Banyuwangi Jawa Timur datang rumah selingkuhan istrinya dengan cara mengobrak-abriknya. 

Setelah kami selidiki, kami mencurigai ada unsur kesengajaan.

Kami terus telusuri dan akhirnya menemukan seorang pelaku pembakarnya,’’ujarnya, Selasa (9/1/2024).

Pelaku tersebut, merupakan seorang penjaga tambak, bernama RL (43).

Baca juga: Takut Kepergok Suami Sah, Pria Nekat Kabur Tanpa Busana hingga Viral di Media Sosial

Adapun rumah yang dibakar, merupakan indekos yang dihuni wanita berinisial IC yang merupakan kekasih gelap pelaku.

‘’Dari pengakuan RL, ia sakit hati lantaran sudah sepuluh tahun berpacaran, namun belakangan, ia tak lagi dianggap, baik oleh kekasihnya, maupun oleh keluarga kekasihnya,’’katanya.

Radhya menuturkan, keduanya bahkan pernah diusir ketua RT setempat karena warga mendapati mereka tinggal serumah atau kumpul kebo.

Padahal, status pelaku bukan bujangan ataupun duda.

Pelaku memiliki istri dan anak yang saat ini tinggal di Sulawesi.

‘’Satu malam sebelum ia membakar rumah kos kekasihnya, pelaku sempat cekcok. Dari peristiwa tersebut, muncul niatan pelaku membakar rumah kostan kekasihnya,’’imbuhnya.

Di malam pergantian tahun, RL kemudian datang ke rumah kos tersebut sekitar pukul 23.30 wita.

Pelaku tidak menemukan kekasihnya di dalam kos. Diduga sang kekasih sedang keluar untuk melihat keseruan malam pergantian tahun.

Dalam kondisi rumah kosong, pelaku kemudian menyalakan korek yang dibawanya. Lalu pelaku membakar dinding rumah kos yang terbuat dari triplek.

‘’Api yang berkobar sempat menghebohkan warga sekitar, sampai kemudian ada seorang anak di wilayah tersebut, berlari untuk memberitahukan pemilik rumah kos yang kebetulan sedang berada di rumah temannya,’’jelas Randhya.

Mendapat laporan dari bocah tetangganya, pemilik kos mendapati rumahnya sudah habis dilalap api. Dia pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polisi.

Petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menduga ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran rumah kos yang menimbulkan kerugian sekitar Rp 100 juta tersebut.

Penyelidikan dilakukan, sampai akhirnya, polisi mengamankan pelaku di pinggir jalan daerah Selumit.

‘’Pelaku kita sangkakan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara,’’kata Radhya.

Artikel ini telah tayang di Tribuntrends.com dengan judul Cemburu Buta, Pria di Banyuwangi Bawa Celurit Obrak-abrik Rumah Selingkuhan Istri, Ini Kronologinya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved