Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan Riba, Ustadz Adi Hidayat

“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
screenshoot youtube Adi Hidayat Official
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan RIba, Ustadz Ai Hidayat 

Sebab akad yang terjadi pada saat pindah ke sistem Syariah maka dibenarkan untuk melanjutkan kredit hingga lunas.

“Tapi mintak kemudian di akadkan, supaya akadnya bisa diperbaiki, flat tidak ada tambahan ya kalau begini kalau begitu” kata UStadz Adi Hidayat.

“Maka konsekuensinya harus berusaha untuk membayar sesuai dengan temponya, jangan sampai telat sehingga muncul kemudian akumulasi Kembali dna jatuh pada hukum yang keliru disitu” tambah UAH.

“Awas ini konteks darurat ya, jangan disamakan dnegan hukum normal” tegas Ustadz Adi Hidayat.

Sekali lagi, tetap harus dipastikan bahwa akadnya jelas dan sesuai dengan hukum syariat dalam agama Islam dan harus terus disertai permohonan ampunan kepada Allah.

3. Jual Rumah KPR dan Beli Rumah tanpa Utang

Pilihan ini diambil jika memungkinkan rumah yang sedang kredit KPR bisa dijual untuk menyelesaikan utang KPR.

Hasil dari penjualan rumah tersebut bisa dibelikan rumah secara tunai tanpa berhutang.

Dengan cara ini, maka kredit KPR lunas dan kita bisa punya rumah tanpa utang.

Meskipun kecil tapi terbebas dari sistem riba.

Ustadz Adi Hidayat menambahkan bahwa sistem riba hukumnya haram dan wajib ditinggalkan.

Akan tetapi dalam proses meninggalkan riba, harus menghitung dan menimbang dampak baik buruknya.

Dengan tujuan supaya ketika meninggalkan riba tidak memperburuk keadaan.

Perlu diingat oleh semua pembaca, bahwa Islam mengajarkan segala hukum itu secara konkret.

Dan sekarang kita tinggal memilih mana keadaan yang paling berkesesuaian dnegan kita sat aini 9*)

(TribunGayo.com/Intan Mutia)

Sumber: TribunGayo
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved