Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan Riba, Ustadz Adi Hidayat

“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.

|
Penulis: Intan Mutia | Editor: Malikul Saleh
screenshoot youtube Adi Hidayat Official
Hukum Kredit Rumah dengan Sistem KPR & Solusi Jika Terlanjur Dalam Balutan RIba, Ustadz Ai Hidayat 

Apakah akan melanjutkan kredit KPR atau akan meninggalkan kredit KPR?

Dijelaskan oleh UAH, bahwa jika berbicara tentang riba, jelas rib aitu haram.

“sepakat riba itu haram, keluar dari riba ada jalannya, itu yang harus dirinci” kata Ustadz Adi Hidayat.

Lantas, seperti apa Langkah yang harus ditempuh umat Islam yang sudah terlanjur dna ingin keluar dari perbuatan riba?

Berikut nasihat lengkap dari Ustadz Adi Hidayat yang dirangkum menjadi 3 pilihan ketika kita sudah terlanjur mempunya kredit KPR di bank:

1. Beralih ke Sistem Bank Syariah

Jika kita mempunyai kredit dengan sistem KPR di bank konvensional yang sistemnya tidak sesuai Syariah.

Maka disarankan oleh Ustadz Adi Hidayat untuk bisa melakukan pergantian ke bank yang menggunakan sistem Syariah dimana terjadinya akad yang dibenarkan secara agama.

Kemudian, setelah akad terjadi lanjutkan cicilan, dan itu merupakan jalan tengah yang dijelaskan oleh UAH.

Hal ini dilakukan jika rumah yang kita miliki tidak bisa kita tinggalkan dan rumah yang kita miliki adalah kebutuhan pokok yang harus ada untuk hidup bersama keluarga.

Lantas, bagaimana hukum irba yang sebelumnya?

“jika ada seseorang yang sudah terjebak kepada riba, kemudian dia mau berpaling dan bertaubat, yang sebelumnya karena tidak tahu. Ketika dia putus itu yang sebelumnya terampuni oleh Allah SWT” jelas Ustadz Adi Hidayat.

2. Lanjutkan Kredit Hingga Lunas

Jika menimbang banyak hal dan tidak ada pilihan lainnya atau dalam konteks darurat, maka dibolehkan untuk melanjutkan membayar kredit hingga lunas.

Namun, harus Kembali kepada hukum asalnya yaitu akad diawal.

Sumber: TribunGayo
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved