CPNS 2024

Kabar Gembira, Lulusan Pesantren Bisa Daftar CPNS 2024 yang Dibuka Kemenag, Simak Penjelasan Menag

abar gembira bagi lulusan pesantren atau lulusan Ma'had Aly karena bisa mendaftar CPNS 2024.

Editor: Rizwan
Kompas.com
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas(DOK. KEMENAG) 

TRIBUNGAYO.COM - Kabar gembira bagi lulusan pesantren atau lulusan Ma'had Aly karena bisa mendaftar CPNS 2024.

Pasalnya, Kementerian Agama atau Kemenag tahun 2024 memberikan kesempatan kepada lulusan Ma'had Aly mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 pada formasi penyuluh agama.

Jadi bagi Anda yang menjadi lulusan pesantren atau lulusan Ma'had Aly sudah boleh siap-siap memanfaatkan kesmepatan ini.

Mengutip Kompas.com, terkait dengan teknis seleksi CPNS dari lulusan Ma'had Aly, akan diatur kemudian oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dilansir dari laman resmi Kemenag, tahun ini dialokasikan ribuan formasi penyuluh agama di lingkungan Kemenag.

Untuk diketahui, Ma’had Aly adalah perguruan tinggi keagamaan berbasis pesantren, yang menyelenggarakan pendidikan akademik dalam bidang penguasaan ilmu agama Islam berbasis kitab kuning yang diselenggarakan oleh pondok pesantren.

“Kami bersepakat untuk memberi kesempatan alumni Ma'had Aly bisa mendaftar CPNS.

Ini merupakan rekognisi pemerintah atas kualitas dan kompetensi lulusan pesantren," tutur Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (4/4/2024).  

Baca juga: Rekrutmen PPPK dan CPNS 2024, Kemenkes Buka 23.200 Formasi, Ini Rinciannya

Baca juga: 37 Contoh Soal CPNS Materi TKP dan TIU, Wajib Dipelajari Agar Lolos Passing Grade

Selama ini, klasifikasi rekrutmen penyuluh hanya dari lulusan perguruan tinggi keagamaan seperti UIN (Univesitas Islam Negeri) atau IAIN (Institut Agama Islam Negeri).

Mulai tahun 2024, untuk seleksi CPNS penyuluh agama dapat diikuti oleh lulusan Ma’had Aly. 

Secara teknis, lanjut Yaqut, kebijakan ini juga akan dibahas bersama dengan Majelis Masyayikh.

Majelis Masyayikh telah dikukuhkan pada Desember 2021.

Yaqut menambahkan, keberadaan Majelis Masyayikh juga sebagai bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren, yang sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Majelis Masyayikh akan terus kita perkuat. Penguatan kelembagaan Majelis Masyayikh sangat penting karena keberadaannya seperti BAN-PT-nya (Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) Ma’had Aly," tuturnya.

Sebagai tambahan informasi, saat ini di Indonesia terdapat sedikitnya 78 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai pondok pesantren.

Baca juga: 4 Bacaan Doa untuk Anak yang Sedang Ujian Sekolah/CPNS dari Orang Tua Agar Dimudahkan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved