Berita Nasional

Edarkan Narkoba dengan Kapal Laut dari Aceh ke Batam, 12 Orang Diringkus Polisi, Sabu 49 Kg Disita

Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus narkoba dan disita barang bukti sabu seberat 49 kg.

Editor: Rizwan
Kompas.com
12 tersangka kasus narkoba saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI) 

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 12 orang ditangkap dalam kasus narkoba dan disita barang bukti sabu seberat 49 kg.

Sabu tersebut disita polisi dalam kasus peredaran di laut jaringan Aceh hingga ke Batam.

Sedangkan tersangka ditangkap pada sejumlah lokasi terpisah.

Pengungkapan kasus narkoba kini masih didalami Satuang Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat

Melansir Kompas.com, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Iver Son Manossoh mengungkapkan, 12 orang yang ditangkap mengedarkan narkoba dari satu titik ke titik lain dengan menggunakan kapal laut.

Berdasarkan hasil pantauan Sat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, titik-titik tersebut berasal dari beberapa daerah di Pulau Sumatera.

“Ini bersumber dari beberapa titik, dari Aceh kemudian Medan, Palembang, dan ada juga jaringan yang kami pantau beraktivitas di Batam,” ungkap Iver dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

“Pergerakan kelompok dalam melakukan peredaran ini, ada yang menggunakan kapal laut, kemudian (melalui) pelabuhan-pelabuhan kecil dari pantauan analisa jaringan dari kami,” ujar Iver melanjutkan.

Setelahnya, tersangka melanjutkan perjalanan darat demi mengedarkan narkoba.

Baca juga: DAFTAR Nama 32 Orang Cawagub dan Cabup Maju Pilkada 2024 Mendaftar ke Partai Aceh, Terbaru Wakapolda

“Ada yang menggunakan sepeda motor, dimasukkan ke dalam jok, dimasukkan sedemikian rupa sehingga tidak terlihat dalam aktivitas dia menggunakan kendaraan,” kata Iver.

“Kemudian ada yang menggunakan roda empat, ada mobil, di-packing, kemudian ditempatkan di tempatnya, (agar) tidak mudah dicuragai oleh orang lain,” lanjutnya.

Adapun 12 tersangka ini merupakan jaringan narkoba asal Medan-Palembang.

Ke-12 orang tersebut ditangkap di tempat yang berbeda-beda, yakni Palembang, Tangerang, Bekasi, dan DKI Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, para tersangka itu merupakan hasil penangkapan selama kuran waktunya lima bulan terakhir.

“Untuk tersangka, totalnya sebanyak 85 tersangka (dalam kurun waktu lima bulan).

Namun, sebagian sudah menjalani persidangan, dan untuk yang kami hadirkan di sini adalah 12 tersangka,” ujar Susatyo dalam jumpa pers, Kamis (16/5/2024).

Dari 12 orang tersangka ini, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 49,8 kilogram.

“Bulan Januari sebanyak 1.003 gram, kemudian bulan Maret 21.906 gram, dan pada bulan Mei sebanyak 26.924 gram,” ungkap Susatyo.

Baca juga: Pendaftar di NasDem Aceh Balon Gubernur 9 Orang, Balon Bupati 127 Orang, Diputuskan Surya Paloh

Selain narkotika, polisi juga menyita satu mobil Toyota Kijang Inova, satu pucuk senjata jenis air gun, ponsel, timbangan, dan koper.

“Untuk modusnya, sama, selalu modus dari jarangan narkotika itu selalu terputus, sel-sel antara pengedar, bandar, hingga pengecer,” ujar Susatyo.

“(Mereka) itu dalam sel informasi yang tidak saling kenal dan menggunakan alat komunikasi yang biasanya digunakan dan bjsa dihapus, dan sebagainya,” kata Susatyo.

Oleh karena itu, Susatyo mengungkapkan bahwa motif ke-12 tersangka tersebut adalah bisnis atau ekonomi untuk mencari keuntungan dari peredaran gelap narkoba.

Dalam kasus ini, ke-12 tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati,” pungkas Susatyo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved