PPPK Paruh Waktu

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP? Ini Jawaban Kemenpan RB

Pertanyaan tentang kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian. 

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas TV via fame.grid.id
Ilustrasi- PPPK Paruh Waktu. 

TRIBUNGAYO.COM - Pertanyaan tentang kapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) menjadi perhatian. 

Hal ini wajar mengingat status NIP menjadi salah satu penanda resmi pengakuan seorang PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Proses penerbitan NIP sering kali dipertanyakan, terutama oleh mereka yang sudah dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahap I.

Seperti diketahui, Pemerintah secara resmi telah mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. 

Dalam pengumuman tersebut, terdapat sejumlah kode keterangan untuk mengetahui status kelulusan mereka.

Kode R2/L diberikan kepada eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang lulus seleksi berdasarkan skala prioritas pemerintah. 

Peserta dengan kode ini telah memenuhi seluruh persyaratan dan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sesuai formasi jabatan yang tersedia.

Sementara itu, kode R3/L menunjukkan peserta non-ASN yang tercatat berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024 dan dinyatakan lulus seleksi. 

Peserta dengan kode ini juga akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu sesuai kebutuhan formasi jabatan.

Selain kode R2/L dan R3/L, terdapat kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” pada lampiran rekapitulasi hasil seleksi PPPK. 

Kode ini menunjukkan bahwa peserta tidak mendapatkan formasi jabatan, tetapi tetap berpeluang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024. 

Dalam diktum ke-33 keputusan tersebut disebutkan bahwa:

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan. 

Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menjelaskan dalam rapat koordinasi percepatan penataan Non-ASN Tahun 2024 pada Selasa (14/1/2025)

bahwa pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, tetapi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Terkait pengusulan NIP PPPK untuk status Paruh Waktu, Aba Subagja menyampaikan bahwa pengangkatan NIP PPPK dapat dilakukan dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi. 

Penyesuaian penetapan kebutuhan ini dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang memenuhi persyaratan jabatan.

Oleh karena itu, pelamar yang dinyatakan lulus sebagai PPPK Paruh Waktu diharapkan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.

Keputusan akhir mengenai pengangkatan dan penerbitan NIP akan bergantung pada kebutuhan organisasi yang terus dievaluasi oleh pemerintah.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Pemerintah Umumkan Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Tahun 2025

Baca juga: Hanya Dengan Satu Syarat PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Full Time, Simak Tahapan Pengangkatannya

Baca juga: Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi, Simak Kriteria Tambahan yang Dapat Ikut Seleksi

Sumber: TribunGayo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved