PPPK Paruh Waktu

Kemenpan RB Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Honorer Sebagai PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis

Ia menjelaskan bahwa tidak ada langsung menjadi PPPK Paruh Waktu bagi tenaga honorer, melainkan harus melewati tahapan seleksi CPNS dan PPPK.

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Kompas TV via fame.grid.id
Kemenpan RB Tegaskan Kebijakan Pengangkatan Honorer Sebagai PPPK Paruh Waktu Tidak Otomatis. 

Adapun mekanisme atau ketentuan pengangkatan dan pemberhentian PPPK Paruh Waktu itu bergantung dengan masa perjanjian kerja 

Untuk pengangkatannya harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  • Usulan penetapan kebutuhan sebagai dasar pengajuan nomor induk PPPK paruh waktu ke BKN
  • Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK
     

Pengangkatan penuh waktu ini didasarkan pada kinerja minimal predikat “baik” serta ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

“Setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, mereka sudah mendapatkan Nomor Identitas ASN, sehingga tidak perlu melalui seleksi tambahan untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu,” jelas Aba.

Aba menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu ini hanya berlaku sementara sebagai bagian dari masa transisi penataan tenaga non-ASN. 

“Kami harap, kebijakan ini dapat memberikan solusi sementara bagi tenaga honorer sembari proses penataan tenaga non-ASN diselesaikan secara menyeluruh,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ini Daftar Prioritas Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi Pegawai

Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Kapan Resmi Diangkat dan Mendapatkan NIP?

Sumber: TribunGayo
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved