PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan. Dan proses....

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Dokumen TRIBUNGAYO.COM
PPPK Paruh Waktu: Simak Mekanisme Penerbitan NIP hingga Dapat SK Pengangkatan. 

TRIBUNGAYO.COM - Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi CPNS dan PPPK tahap sebelumnya.

Skema ini memberikan jalan bagi pelamar yang telah memenuhi syarat administratif dan seleksi, namun belum mendapatkan formasi jabatan untuk bisa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Seperti diketahui, menjadi ASN maka setiap pegawai berhak mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan Surat Keputuan (SK) pengangkatan.

Dan proses pengangkatan hingga penerbitan NIP dilakukan dengan mekanisme yang terstruktur dan harus sesuai dengan kebutuhan organisasi 

Lantas apa saja mekanisme dan syarat untuk mendapatkan NIP dan SK pengangkatan bagi PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah program yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja ASN dalam jumlah tertentu dengan skema kerja yang lebih fleksibel. 

Setiap PPPK Paruh Waktu yang diangkat akan memperoleh NIP, sebagai bukti resmi pengakuan sebagai bagian dari ASN.

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar yang berpeluang menjadi PPPK Paruh Waktu adalah:

Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan jabatan.

Maka dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dengan demikian, peserta dengan kode R2 atau R3 tanpa huruf “L” telah memenuhi syarat administrasi dan seleksi, tetapi tidak mendapatkan formasi jabatan. 

Peluang mereka untuk diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu bergantung pada kebutuhan pemerintah.

Hal ini juga disampaikan oleh Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, dalam rapat koordinasi pada 14 Januari 2025. 

Ia menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan evaluasi oleh pemerintah.

Kapan PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP?

Penerbitan NIP untuk PPPK Paruh Waktu dilakukan dalam waktu maksimal tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi. 

Halaman
123
Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved