PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu: Skema untuk Tenaga Honorer Dapat Kepastian Status sebagai ASN
Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk memberikan kepastian status kepada tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian..
Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Mawaddatul Husna
Imbauan dari BKN untuk Tenaga Non-ASN
BKN mengimbau kepada seluruh tenaga non-ASN yang terdata untuk tetap tenang dan fokus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan.
Pemerintah telah memastikan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu menjadi solusi terbaik untuk memberikan kepastian status mereka sebagai ASN.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan ini, pemerintah daerah dan pusat diminta untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer atau sejenisnya.
Hal ini dilakukan untuk mendukung transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur dan transparan.
(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)
Baca juga: Kemenpan RB Ungkap PPPK Paruh Waktu jadi Langkah Akhir Penataan Non-ASN Sesuai UU ASN 2023
Baca juga: BKN Tegaskan PPPK Paruh Waktu dapat Kepastian Soal Penghasilan dan Status Kepegawaiannya
Baca juga: PPPK Paruh Waktu: Ketahui Lebih Lengkap Syarat, Gaji dan Masa Depan Karier
Polres Aceh Tengah Cetak 2.800 Lebih SKCK untuk Peserta PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Ini Pesan BKPSDM Aceh Tengah |
![]() |
---|
Membeludak, Polres Aceh Tengah Tambah Jam Layanan SKCK untuk Persyaratan PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
Pemberkasan PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Antrean Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Berlanjut |
![]() |
---|
Penuhi Persyaratan PPPK Paruh Waktu dan PPG, Pengurusan SKCK di Polres Aceh Tenggara Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.