Penemuan Mayat di Kebun Kopi
Bunuh Istri dan Kubur dalam Drum di Kebun Kopi Bener Meriah, Tersangka Edi Terancam Hukuman Mati
Seorang pria asal Bener Meriah bernama Edi Andani (31) ditangkap pihak kepolisian lantaran membunuh istrinya Ayuni (35)
Laporan Bustami I Bener Meriah
TRIBUNGAYO.COM, REDELONG - Seorang pria asal Bener Meriah bernama Edi Andani (31) ditangkap pihak kepolisian lantaran membunuh istrinya Ayuni (35) warga dari kampung Tanoh Abu, Kecamatan Atu Lintang, Aceh Tengah.
Aksi pembunuhan tersebut terjadi di sebuah kebun kopi di kampung Uning Teritit, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Cipta Herdani dalam acara konferensi pers, Jumat (31/1/2025) menyampaikan motif dari pelaku tega membunuh istrinya sendiri dikarenakan rasa sakit hati.
Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku kemudian langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
"Dua hari sebelumnya, antara korban dan pelaku sempat cekcok dan saling adu mulut, karena itu pelaku dendam dan akhirnya nekat membunuh korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku Edi Andani, kemudian dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau hukuman 20 tahun penjara. Kita memastikan kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan," tegas Kapolres.
Sementara kasus ini bermula terjadi pada Senin 27 Januari 2025, kala itu antara korban pelaku terlibat cekcok adu mulut di rumah orang tua pelaku di Kampung Uning Teritit.
Baca juga: Suami Bunuh Istri di Bener Meriah, Tersangka Sudah Duluan Siapkan Lubang di Kebun Kopi

Perselisihan ini berlangsung selama beberapa jam hingga akhirnya pelaku merasa sakit hati dan menyimpan dendam terhadap korban.
Dari rasa sakit hati tersebut, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.
Pada Selasa, 28 Januari 2025, pelaku langsung mempersiapkan rencana pembunuhan dengan menggali lubang terlebih dahulu yang dilakukan di dalam kebunnya.
pLalu Pada Rabu 29 Januari 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pelaku mengajak korban ke kebun dengan alasan membersihkan kebun.
Kemudian pada saat korban sedang merenung dalam posisi berjongkok, pelaku mengambil selembar papan dan langsung menghantam ke kepala korban dari belakang hingga korban terjatuh.
Pelaku kemudian kembali memukul punggung Korban hingga korban tidak sadarkan diri.
Lolos dari Hukuman Mati, Pelaku Pembunuh Istri di Bener Meriah Divonis 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
JPU Tuntut Terdakwa Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah dengan Pidana Mati |
![]() |
---|
Sidang Kedua Kasus Suami Cor Istri di Bener Meriah, 5 Saksi Dihadirkan |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Ayuni di Bener Meriah, Edi Tertunduk di Kursi Pesakitan |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Jasad Dicor di Kebun Kopi Resmi Dilimpahkan ke Kejari Bener Meriah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.