PPPK Paruh Waktu

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan

Penulis: Cut Eva Magfirah | Editor: Sri Widya Rahma
Dokumen Kominfo Bener Meriah
PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Peserta mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bener Meriah bertempat di Ballroom Parkside Petro Gayo Hotel Takengon, Minggu (8/12/2024). BKN melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN, Mohammad Ridwan, memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  

Begini Penjelasan BKN Soal Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

TRIBUNGAYO.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN), Mohammad Ridwan memberikan penjelasan terkait mekanisme pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Penjelasan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial pada Rabu (22/1/2025).

Mohammad Ridwan menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu mengikuti prosedur yang hampir sama dengan PPPK penuh waktu. 

Mekanismenya melibatkan beberapa langkah penting yang melibatkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di tingkat daerah.

Kemudian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara.

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

1. Pengusulan oleh PPK

Proses dimulai dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), seperti Gubernur atau Wali Kota, mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu kepada Menpan RB. 

Ridwan menekankan bahwa pengusulan ini harus mencakup seluruh rincian kebutuhan PPPK paruh waktu yang telah direncanakan.

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB

Setelah usulan diterima, Kemenpan RB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sesuai dengan usulan tersebut. 

Langkah ini memastikan bahwa kebutuhan formasi telah terverifikasi dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pengajuan NIP ke BKN

Setelah rincian kebutuhan ditetapkan, PPK harus segera mengajukan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK paruh waktu kepada BKN

Proses ini dilakukan dalam waktu paling lambat tujuh hari kerja.

4. Penerbitan NIP oleh BKN

Badan Kepegawaian Negara memproses penerbitan NIP dalam waktu maksimal tujuh hari kerja setelah pengajuan diterima. 

Setelah diterbitkan, NIP akan disampaikan kembali kepada PPK.

5. Penetapan Pengangkatan oleh PPK

Tahap akhir adalah penetapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. 

Penetapan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu

Ridwan menegaskan bahwa tidak ada perbedaan dalam hal hak, kewajiban, dan fasilitas yang diterima antara PPPK paruh waktu dan penuh waktu. 

“Jadi tidak ada perbedaan mekanisme, hak, kewajiban, maupun hal-hal lain yang didapat oleh PPPK baik yang penuh waktu maupun paruh waktu,” ujar Ridwan yang dikutip TribunGayo.com pada Rabu (12/2/2025) di kanal YouTube resmi @BKNgoidofficial.

Proses ini bertujuan untuk memberikan kejelasan kepada pemerintah daerah dan masyarakat mengenai tata cara pengangkatan PPPK paruh waktu.

Mekanisme yang transparan dan terstruktur ini diharapkan dapat mendukung kebutuhan formasi ASN di berbagai instansi pemerintah.

Kriteria Pegawai PPPK Paruh Waktu

Pegawai non-ASN yang dapat masuk ke dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:

1. Mereka yang terdaftar di pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.

2. Peserta yang telah melalui seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi karena keterbatasan kuota.

Adapun jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu mencakup:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis
  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola dan Penata Layanan Operasional

Untuk itu, tenaga non-ASN yang telah terdata untuk tetap tenang dan fokus menjalani setiap tahapan seleksi sesuai ketentuan. 

Pemerintah juga menegaskan bahwa berbagai kebijakan telah diarahkan untuk memprioritaskan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Ketentuan lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, serta hak dan kewajiban PPPK Paruh Waktu telah diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam memberikan keadilan dan kepastian bagi tenaga non-ASN. 

Dengan langkah konkret ini, para pegawai non-ASN tidak hanya mendapatkan kepastian penghasilan, tetapi juga status hukum yang jelas dalam struktur kepegawaian negara.

Tentu, dengan pelaksanaan yang tepat, kebijakan PPPK Paruh Waktu diharapkan bisa menjadi solusi untuk nasib tenaga honorer di Indonesia. (*)

(TribunGayo.com/Cut Eva Magfirah)

Baca juga: Selain Gaji, PPPK Paruh Waktu Dapat Apa Saja? Ini Penjelasan Kemenpan RB

Baca juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Wajib Dialokasikan Pemerintah Daerah, Kemendagri Keluarkan Kebijakan Tegas

Baca juga: Tiga Kelompok Tenaga Honorer yang Bisa Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Seleksi Ulang

Sumber: TribunGayo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved